Terkini Daerah
PT Jasa Raharja Akan Berikan Santunan Rp 50 Juta kepada Korban Tewas Kecelakaan Bus PMS dan Bus PMH
TRIBUN-VIDEO.COM - PT Jasa Raharja menjamin akan memberikan santunan bagi korban kecelakaan bus PMS yang kontra di bus PMH di Jalinsum Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara Tamrin Silalahi mengatakan, untuk korban meninggal dunia diberi santunan sebesar Rp 50 juta.
Sementara kepada penumpang luka-luka mendapatkan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.
Berdasarkan ketentuan, santunan itu berasal dari dana sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya dan iuran wajib penumpang angkutan umum.
"Para ahli waris warga yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan bagi warga yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta," kataTamrin Silalahi, Selasa (21/6/2022).
Saat ini pihak PT Jasa Raharja Sumut masih mendata ahli waris yang akan diberikan santunan.
Baca: Penyebab Kecelakaan Maut Bus PMS dan Bus PMH di Labusel, Diduga Sopir Tidak Hati-hati
Sementara untuk korban luka-luka Jasa Raharja mengaku sudah memberi surat jaminan kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan dengan baik.
"Jasa Raharja tengah melakukan survei kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing-masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut”.
Sebelumnya, kecelakaan maut antara bus PMS BK 7909 TL dari arah Medan menuju Riau dengan bus PMH BK 7116 UD dari arah Riau menuju Sumut terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Setidaknya tujuh orang dilaporkan tewas dalam insiden ini.
Direktur lalu lintas Polda Sumut, Kombes Indra Darmawan Iriyanto mengatakan, kedua sopir bus itu meninggal dunia.
Selain tujuh korban tewas terdapat 13 orang yang mengalami luka-luka.
Saat ini mereka berada di RSUD Kota Pinang dan Rumah Sakit Nuraini Blok Songo Kota Pinang.
Namun sebagian korban sudah dibawa pulang ke rumah masing-masing.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kecelakaan maut diduga saat bus PMS yang dikemudikan Firdon Sidauruk dari arah Medan menuju Riau tidak berhati-hati saat mendahului sehingga menabrak bus PMH BK 7116 UD yang melaju dari arah Riau menuju Sumut.
Bus PMS itu pun disebut berada di jalur kanan dalam kecepatan tinggi sehingga diduga dia melanggar marka jalan karena ada tanda dilarang mendahului.
"Setelah kami tadi datang ke TKP, cek lokasi dan ke rumah sakit untuk melihat kondisi korban di titik crash atau titik tempat kejadian tabrakan itu terlihat arah bis dari Medan menuju Riau itu berada di lajur kanan dan di situ ada marka yang mengatakan tidak boleh menyalip."
Baca: KA Argo Sindoro Terlibat Kecelakaan dengan Mobil MPV di Tambun, Perjalanan KRL Terhenti 20 Menit
Berikut nama-nama korban:
1. Mika Rudy Parlindungan L Tobing (33) warga Simundam Utara, Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan
2.Fridon Sidauruk (42) sopir bus PMS, warga Jalan Medan, Gang Cinta Damai, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar
3.Hendra Siregar (31) sopir bus PMH, Perumahan Pardede, Kecamatan Sunggal, Deliserdang
4. Fery Ardiansyah (20) warga dusun Air Terjun, Kelurahan Paya Tampah, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh
5. Sarah (50) alamat Batu Ampar Riau
6. Sugini (50) alamat Pasar VI Garapan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan
7. MR X, Laki-laki, Umur lebih 40 tahun, identitas belum diketahui.
Korban Luka-luka:
1. Magor, (35) warga Kodya Binjai.
2. Robin Damanik (40), warga Cimampak, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
3.Pairin (60), Salapian
4. Sarmin, (34) Kuala
5. Akmal (50), warga Serbelawan
6. Saiful Ramadhan (40) warga Medan Marelan.
7. Fuji
8. M Mahyunin (43) wrga Pantai Gemi
9. Popy Adelia Anggraini (21) warga Asahan.
10. Nurbaiti (44) warga Labuhan Deli
11. Revaldi Ginting warga Munte, Kabupaten Karo.
12. Abdullah Sani (72) warga Ujung Godang Kota Batu.
13. Misni (54) warga Pinggirjati.
(cr25/ tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Korban Tewas Bus PMS dan Bus PMH Bakal Dapat Santunan Rp 50 Juta dari PT Jasa Raharja
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribun Medan
Viral News
Status Uji Berkala Truk Penyebab Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi hingga Kondisi Korban Tewas
Kamis, 6 Februari 2025
Nasional
Kecelakaan Tragis Pesawat SAM Air di Pohuwatu: Berikut Nama-Nama Korban Tewas
Minggu, 20 Oktober 2024
LIVE UPDATE
Laka Maut Bus Rombongan Dosen UNPAM, PT Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Luka & Meninggal
Jumat, 26 Juli 2024
LIVE UPDATE
Orangtua Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok Menangis Histeris saat Terima Santunan
Senin, 13 Mei 2024
Viral
Suasana Mencekam Detik-detik Kecelakaan Bus Rosalia Indah: Allahu Akbar, Langsung Gelap
Kamis, 11 April 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.