Minggu, 19 April 2026

Kabar Selebriti

UPDATE Kasus Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Iko Uwais, Polisi Telah Periksa 5 Saksi

Selasa, 21 Juni 2022 10:02 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan aktor laga Iko Uwais dan desainer interior bernama Rudi masih terus bergulir.

Belum lama ini, terdapat lima saksi yang telah diperiksa oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Tak hanya itu, kepolisian juga berencana untuk memeriksa istri Iko, yakni Audy Item sebagai saksi pada hari ini, Selasa (21/6/2022).

Hal itu dijelasakn langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih lima saksi, mungkin ditambah Audy jadi enam (saksi)," terang Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, dikutip dari Tribunnews.

Diberitakan sebelumnya, Audy Item telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (20/6/2022).

Baca: Polisi Sudah Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Kekerasan oleh Iko Uwais, Pemeriksaan Audy Item Diundur?

Namun, istri Iko Uwais tersebut tak dapat hadir lantaran adanya urusan lain sehingga minta penjadwalan ulang.

"Hari ini kita kita jadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap saudari Audy."

"Namun dari pihak saudari Audy menyampaikan kepada penyidik kami untuk meminta waktu untuk dijadwalkan ulang kembali."

"Karena yang bersangkutan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan hari ini, sehingga dari pihak Audy minta untuk dijadwalkan kembali," jelas Ivan.

Meski telah memeriksa beberapa saksi, tetapi adanya penambahan saksi setelah pemeriksaan Audy dapat saja terjadi.

Hal itu akan merujuk pada keterangan yang disampaikan Audy Item saat menjalani pemeriksaan nantinya.

Baca: Babak Baru Kasus Dugaan Penganiayaan, Iko Uwais Jalani Pemeriksaan & Dicecar 14 Pertanyaan

"Mungkin berlanjut, mungkin dari saudari Audy."

"Yang bersangkutan memberitahu ada lagi saksi lain kita enggak tahu," tutup Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira.

Sebagai informasi, Rudi melaporkan Iko Uwais dan saudaranya, Firmansyah, ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (11/6/2022).

Atas kejadian tersebut Iko Uwais disangkakan pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang lain yang dilakukan secara bersama-sama.

"Pasal 170 KUHP yang diduga dilakukan saudara IK dan FR," kata Ivan.

Suami Audy Item itu pun terancam hukuman pidana selama lima tahun enam bulan penjara. (*)

(Tribun-Video.com/TribunSeleb.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Kasus Penganiayaan yang Seret Iko Uwais, 5 Saksi Sudah Diperiksa, Audy Item Ikut Dipanggil

# iko uwais dipolisikan # Dugaan Kasus Penganiayaan # Kasus Iko Uwais # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved