Terkini Nasional
Buntut Meninggalnya 2 Bobotoh, Polda Jabar Didesak Panggil Ketua Umum PSSI dan PT LIB
TRIBUN-VIDEO.COM - Indonesia Police Watch (IPW) memberikan tanggapan terkait dua bobotoh atau suporter Persib Bandung meninggal di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/6/2022).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan Polda Jabar harus memanggil dan memeriksa Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan dan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita terkait peristiwa tersebut.
Pasalnya, korban bernama Sopiana Yusup warga Bogor dan Ahmad Solihin warga Cibaduyut Bandung meninggal akibat terinjak-injak saat hendak masuk stadion menjelang pertandingan Grup C Piala Presiden 2022 antara Persib Bandung melawan Persebaya Surabaya.
Dengan adanya peristiwa tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mencabut izin pelaksanaan Turnamen Pra Musim Piala Presiden serta memerintahkan Kapolda Jabar Irjen Suntana untuk memproses pidana pemrakarsa dan operator Turnamen Piala Presiden.
Baca: Pesan Menohok Marc Klok Untuk Para Bobotoh, Minta Saling Intropeksi Diri dan Pentingkan Nyawa
"IPW mendesak Polda Jabar bila menemukan cukup bukti dapat menetapkan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka atas kelalaiannya yang menyebabkan Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin meregang nyawa," kata Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan yang diterima, Minggu (19/6/2022).
Menurut dia, kericuhan di Stadion GBLA Kota Bandung ini, tidak berbeda dengan kericuhan konser musik yang berujung ricuh di Mal Plaza Yogyakarta, Minggu (12/6/2022).
Pada kericuhan konser musik yang menyebabkan sejumlah orang mengalami luka-luka saja, penyelenggaranya dijadikan tersangka.
"Sehingga, sangat aneh, bila dalam penyelenggaraan keramaian seperti turnamen sepak bola yang mendatangkan penonton cukup banyak dan menimbulkan kematian, penyelenggaranya tidak dijadikan tersangka," katanya.
Dalam kasus kematian dua bobotoh di Stadion GBLA Kota Bandung ini, IPW melihat Polda Jabar harus mengenakan pasal 359 KUHP terhadap penyelenggara Turnamen Piala Presiden yakni Ketua Umum PSSI dan operatornya PT Liga Indonesia baru (LIB).
Karena, penyelenggara lalai dan tidak mampu membuat pengamanan yang mengakibatkan tewasnya dua penonton.
Baca: Buntut Panjang 2 Bobotoh Persib Meninggal, Turnamen Pramusim Piala Presiden 2022 Terancam Dihentikan
Secara tegas pasal 359 KUHP menyatakan: "barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".
Menurut Sugeng, Ketua Umum PSSI dan Dirut PT LIB terlihat secara nyata pada saat pembukaan Turnamen Pra Musim Piala Presiden 2022.
Saat itu, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita mendampingi Menpora membuka digelarnya Piala Presiden di Stadion Manahan Solo, Sabtu, 11 Juni 2022, yang menyajikan pertandingan anatara Persis Solo melawan PSS Sleman.
"Sebab itu, Polda Jabar harus tegas untuk menegakkan hukum terhadap hilangnya nyawa dua bobotoh karena kelalaian penyelenggara untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 2 Bobotoh Meninggal, Polda Jabar Didesak Panggil Ketua Umum PSSI dan PT LIB
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribun Jabar
Regional
Persib Bandung Juara Liga 1, Bobotoh Tasikmalaya Pesta di Kawasan Hazet Rayakan Kemenangan
Selasa, 6 Mei 2025
Regional
Euforia Pemain Persib Bandung dan Bobotoh setelah Dipastikan Juara Liga 1: Bojan Hodak Cetak Sejarah
Selasa, 6 Mei 2025
Nasional
PERSIB MENANG! Dedi Mulyadi Langsung Lepas Baju Ikut Konvoi, Selebrasi di Atas Mobil Bareng Bobotoh
Selasa, 6 Mei 2025
Olahraga
Pecah! Dedi Mulyadi Lepas Baju Rayakan Kemenangan Persib seusai Juara Liga Bareng Bobotoh
Selasa, 6 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.