Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Ketum IPW Desak Polda Jabar Panggil dan Periksa Ketum PSSI dan PT LIB, Terkait Dua Bobotoh Meninggal

Minggu, 19 Juni 2022 16:54 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Indonesia Police Watch (IPW) memberikan tanggapan terkait dua bobotoh atau suporter Persib Bandung meninggal di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/6/2022).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan Polda Jabar harus memanggil dan memeriksa Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan dan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita terkait peristiwa tersebut.

Pasalnya, korban bernama Sopiana Yusup warga Bogor dan Ahmad Solihin warga Cibaduyut Bandung meninggal akibat terinjak-injak saat hendak masuk stadion menjelang pertandingan Grup C Piala Presiden 2022 antara Persib Bandung melawan Persebaya Surabaya.

Dengan adanya peristiwa tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mencabut izin pelaksanaan Turnamen Pra Musim Piala Presiden serta memerintahkan Kapolda Jabar Irjen Suntana untuk memproses pidana pemrakarsa dan operator Turnamen Piala Presiden.

Baca: PSSI Takziah ke Kediaman Bobotoh Persib Asal Bogor yang Meninggal Dunia hingga Lakukan Investigasi

Baca: PSSI Tunggu Laporan Resmi Polisi dan Panpel, Bunut Meninggalnya 2 Bobotoh Persib di GBLA

"IPW mendesak Polda Jabar bila menemukan cukup bukti dapat menetapkan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka atas kelalaiannya yang menyebabkan Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin meregang nyawa," kata Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan yang diterima, Minggu (19/6/2022).

Menurut dia, kericuhan di Stadion GBLA Kota Bandung ini, tidak berbeda dengan kericuhan konser musik yang berujung ricuh di Mal Plaza Yogyakarta, Minggu (12/6/2022).

Pada kericuhan konser musik yang menyebabkan sejumlah orang mengalami luka-luka saja, penyelenggaranya dijadikan tersangka.

"Sehingga, sangat aneh, bila dalam penyelenggaraan keramaian seperti turnamen sepak bola yang mendatangkan penonton cukup banyak dan menimbulkan kematian, penyelenggaranya tidak dijadikan tersangka," katanya.

Dalam kasus kematian dua bobotoh di Stadion GBLA Kota Bandung ini, IPW melihat Polda Jabar harus mengenakan pasal 359 KUHP terhadap penyelenggara Turnamen Piala Presiden yakni Ketua Umum PSSI dan operatornya PT Liga Indonesia baru (LIB).

Secara tegas pasal 359 KUHP menyatakan:

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".

Menurut Sugeng, Ketua Umum PSSI dan Dirut PT LIB terlihat secara nyata pada saat pembukaan Turnamen Pra Musim Piala Presiden 2022.

Saat itu, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita mendampingi Menpora membuka digelarnya Piala Presiden di Stadion Manahan Solo, Sabtu, 11 Juni 2022, yang menyajikan pertandingan anatara Persis Solo melawan PSS Sleman.

"Sebab itu, Polda Jabar harus tegas untuk menegakkan hukum terhadap hilangnya nyawa dua bobotoh karena kelalaian penyelenggara untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 2 Bobotoh Meninggal, Polda Jabar Didesak Panggil Ketua Umum PSSI dan PT LIB

# PSSI # Polda Jabar # IPW # Bobotoh

Editor: winda rahmawati
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: Tribun Jabar

Tags
   #Polda Jabar   #IPW   #PSSI   #Bobotoh

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved