Minggu, 12 April 2026

Terkini Nasional

Kolonel Priyanto Masih Berstatus TNI AD Aktif, Ini Penjelasan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta

Jumat, 17 Juni 2022 21:55 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Kolonel Inf Priyanto.

Meski demikian, Priyanto hingga saat ini masih berstatus anggota TNI Angkatan Darat aktif.

Jubir Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta Kolonel Chk Hanifah berujar, vonis tersebut belum dapat dijalankan karena Priyanto mengajukan banding.

Baca: Kolonel Priyanto Ternyata Belum Dipecat, Berikut Penjelasan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta

Priyanto dikabarkan mengajukan banding atas vonis yang ia dapatkan.

Selama proses banding, Priyanto ditahan di Rutan Smart Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya.

Baca: Ajukan Banding, Kolonel Priyanto Masih Berstatus Anggota TNI AD AKtif, Vonis Belum Dijalankan

Hanif menyatakan, banding Priyanto ditangai oleh Pengadilan Militer Utama yang berwenang mengadili perwira menengah dan tinggi. (*)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kolonel Priyanto Ternyata Belum Dipecat, Berikut Penjelasan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta

# Kolonel Priyanto # TNI # tabrak lari # Nagreg # Pengadilan Militer

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved