Terkini Nasional
Kolonel Priyanto Masih Berstatus TNI AD Aktif, Ini Penjelasan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Kolonel Inf Priyanto.
Meski demikian, Priyanto hingga saat ini masih berstatus anggota TNI Angkatan Darat aktif.
Jubir Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta Kolonel Chk Hanifah berujar, vonis tersebut belum dapat dijalankan karena Priyanto mengajukan banding.
Baca: Kolonel Priyanto Ternyata Belum Dipecat, Berikut Penjelasan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Priyanto dikabarkan mengajukan banding atas vonis yang ia dapatkan.
Selama proses banding, Priyanto ditahan di Rutan Smart Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya.
Baca: Ajukan Banding, Kolonel Priyanto Masih Berstatus Anggota TNI AD AKtif, Vonis Belum Dijalankan
Hanif menyatakan, banding Priyanto ditangai oleh Pengadilan Militer Utama yang berwenang mengadili perwira menengah dan tinggi. (*)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kolonel Priyanto Ternyata Belum Dipecat, Berikut Penjelasan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
# Kolonel Priyanto # TNI # tabrak lari # Nagreg # Pengadilan Militer
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
TABRAK LARI DI KEMANG BOGOR! Dua Pengendara Motor Tewas setelah Diseruduk Brio dari Belakang
3 jam lalu
Tribunnews Update
PBB Kecam Serangan yang Tewaskan Pasukan UNIFIL Indonesia, Sebut Insiden Kejahatan Perang
1 hari lalu
Terkini Nasional
GAGAHNYA 6 Jet Tempur RI Kawal Pesawat Kepresidenan Prabowo ke Magelang Rayakan HUT TNI AU
1 hari lalu
Tribunnews Update
Zaskia Mecca Kecewa Sidang Kasus Penganiayaan Staf oleh Oknum TNI Ditunda, Hanung: Miskomunikasi
1 hari lalu
Terkini Nasional
HUT ke-80 TNI AU Digelar Sederhana di Mabes Cilangkap Tanpa Atraksi Udara demi Efisiensi Pemerintah
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.