Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Penumpang Pesawat di Bandara Pangkalpinang Tertangkap Bawa Sabu senilai Rp 170 Juta di Sandal

Jumat, 17 Juni 2022 21:52 WIB
Bangka Pos

TRIBUN-VIDEO.COM – Badan Narkotik Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap upaya pengiriman narkotika jenis sabu senilai Rp 170 juta melalui Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Kamis (16/6/2022) pagi.

Sabu seberat 1.000 gram tersebut dibawa oleh salah satu penumpang pesawat berinisial MW (23) dengan cara dimasukkan ke dalam sol sandal yang dikenakan.

Petugas nyaris kecolongan dengan masuknya sabu ke Bangka Belitung ini sehingga harus dibantu oleh sejumlah pihak termasuk Ditlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan razia di area parkir bandara.

Baca: Penumpang Pesawat Bawa Ribuan Gram Sabu Rp 170 Juta di Sandal, Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

“Kami sangat terbantu oleh jajaran Ditlantas Polda Babel untuk penangkapan ini. Nyaris saja lolos dan harus melakukan razia berikut mapping saat terduga sudah keluar dari pintu kedatangan. Kami menangkapnya di area parkir,” kata Kepala BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol M Zainul Muttaqien.

Tidak Hanya Ditlantas Poda Babel, penangkapan kurir yang mengaku diupah Rp 100 juta untuk misi pengiriman sabu ini, BNN juga dibackup sepenuhnya oleh jajaran Bea Cukai Pangkalpinang dan Avsec Bandara.

Terungkapnya pengiriman Sabu yang bisa dikonsumsi oleh 3.500 orang ini bermula dari informasi tentang akan masuknya sabu ke Pangkalpinang melalui jalur udara. Sabu tersebut berasal dari Aceh, melalui Medan, Jakarta dan kemudian masuk Pangkalpinang yang semuanya ditempuh melalui jalur udara.

Mendapat informasi tersebut, Kabid Berantas & Intel BNN Komisaris Besar Polisi Dinnar langsung menuju ke Bandara Depati Amir untuk melakukan mapping. Saat itu juga, BNN langsung berkoordinasi dengan Direktur Lalu Lintas Polda Babel, Kombes Pol Juang Kombes Pol Juang Andi Priyanto untuk melakukan razia di sekitar bandara.

Baca: Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap di Gubuk Peternakan, Miliki 3 Paket Sabu & Alat Konsumsi

Langkah ini dilakukan karena kuat diduga, saat informasi tersebut diterima BNN, terduga sudah keluar dari pintu kedatangan bandara sehingga membutuhkan backup dari jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Babel.

Bersamaan dengan itu, petugas gabungan dari BNN, Bea Cukai, Ditlantas Polda, Avsec, Pospol Bandara juga langsung melakukan mapping profilling dan pembagian tugas untuk menganalisa seluruh penumpang pesawat yang keluar dari terminal kedatangan.

Petugas kemudian mencurigai salah satu orang yang diduga membawa narkotika sesuai dengan informasi yang diterima. Namun rupanya orang yang dicurigai dan kemudian diperiksa ini justru berusaha melarikan diri dan harus terjadi kejar-kejaran di area parkir bandara.

Usai tertangkap, penumpang yang belakangan diketahui berinisial MW yang merupkan warga Aceh tersebut lantas digelandang ke ruang pemeriksaan di bandara. Meski berbelit, akhirnya petugas berhasil menemukan sabu yang disembunyikan MW di dalam sol sandal yang dikenakan.

Kepada petugas, MW mengaku diupah Rp 100 juta secara bertahap oleh atasanya berikut tiket peaswat serta uang jalan. MW juga mengaku barang tersebut dimaksudkan untuk diedarkan di Bangka Belitung.

Baca: Polisi Musnahkan 35 Kg Sabu Sabu, Dilarutkan dalam Air Campur Deterjen, Plastik Pembungkus Dibakar

Hingga berita ini diturunkan, tim BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lanjutan terhadap kasus ini.

“BB yg disita sebanyak 1.000 gram, yang bernilai sekitar Rp 170 juta. Barang sebanyak itu bisa dikonsumsi oleh 3.500 orang. Itu artinya, dalam penangkapan ini setidaknya kita menyelamatkan 3.500 anak bangsa dari jeratan narkoba,” kata Brigjen Pol MZ Muttaqien.

Terhadap tersangka, BNN akan menerapkan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup. Selain itu tidak menutup kemungkinan jika cukup bukti, penyidik juga akan menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kita akan gunakan pasal berlapis untuk memberikan efek jera kepada jaringan pengedar narkoba. Penerapan pasal berlapis ini sudah berhasil kita lakukan terhadap dua kasus sebelumnya di Bangka Belitung,” imbuh Muttaqien. (*)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Penumpang Pesawat Bawa Sabu Senilai Rp 170 Juta di Sandal, Tertangkap di Bandara Pangkalpinang

# pesawat # Bandara # Pangkalpinang # narkoba # sabu

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Bangka Pos

Tags
   #pesawat   #Bandara   #Pangkalpinang   #narkoba   #sabu

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved