Jumat, 24 April 2026

Terkini Daerah

PT Sinar Reksa Kencana di Indragiri Hulu Kebakaran, Diduga Berawal dari Sanksi Adat

Jumat, 17 Juni 2022 13:28 WIB
Tribun Pekanbaru

TRIBUN-VIDEO.COM - Aparat Kepolisian Polres Indragiri Hulu (Inhu) menerima laporan terkait kejadian kebakaran warehouse dan mes karyawan PT Sinar Reksa Kencana (SRK) di Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Menurut konfirmasi dari Kasubsis Penmas Polres Inhu, Aipda Misran pihak perusahaan melaporkan kerugian akibat kejadian tersebut mencapai Rp 3 Miliar.

Kebakaran mes karyawan dan warehouse tersebut terjadi pada saat aksi masyarakat lima desa di Kecamatan Batang Peranap, yakni Desa Pematang, Desa Pematang Benteng, Desa Suka Maju, Desa Selunak, dan Desa Dusun Tuo pada Selasa (14/6/2022).

Menurut Andi, seorang warga yang berada di lokasi kejadian warga masyarakat lima desa itu menuntut agar perusahaan membayar denda adat atas pelanggaran yang diduga dilakukan oleh perusahaan.

"Sebelumnya sudah ada perjanjian antara ninik mamak dengan perusahaan atas kejadian penganiayaan yang dialami oleh seorang warga Desa Pematang," kata Andi.

Dalam perjanjian itu perusahaan diminta membayar adat berupa satu ekor sapi dan memberi makan warga setempat.

Namun perusahaan tidak kunjung membayar denda adat tersebut hingga waktu yang ditentukan.

Saat aksi pada Selasa (14/6/2022), para tokoh adat sempat melakukan perundingan dengan perwakilan perusahaan, meski tidak menemui kesepakatan. Hingga akhirnya mes karyawan dan warehouse milik perusahaan terbakar.

 "Kami tidak tahu siapa yang membakar, karena banyak sekali orang waktu itu," ujarnya.Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Menurut konfirmasi Tribunpekanbaru.com dengan Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponsi melalui Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran perwakilan perusahaan atas nama Wibowo melapor ke Polres Inhu pada Rabu (15/6/2022).

 "Saat ini laporannya sedang kita proses," ungkapnya.

Sesuai laporan, kerugian yang diderita perusahaan perkebunan kelapa sawit itu menurut Misran mencapai Rp 3 M.

Sebab di dalam warehouse yang terbakar itu terdapat kendaraan milik perusahaan.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul VIDEO: Polisi Selidiki Kasus Kebakaran Mes dan Warehouse PT SRK, Berawal dari Sanksi Adat

# kebakaran # Indragiri Hulu # Sanksi Adat

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribun Pekanbaru

Tags
   #Indragiri Hulu   #kebakaran   #Sanksi Adat

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved