Senin, 13 April 2026

HOT TOPIC

Dihukum Seumur Hidup hingga Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Ajukan Banding dan Serahkan Berkas

Jumat, 17 Juni 2022 09:39 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah divonis seumur hidup dan dipecat TNI, Kolonel Priyanto mengajukan banding.

Pihaknya mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam kasus pembunuhan berencana sejoli Nagreg.

Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Hanifan Hidayatulah.

Ia menyebut, Priyanto sudah menyerahkan berkas banding melalui tim penasihat hukum.

Baca: Puas Dengan Vonis Seumur Hidup Priyanto, Ibu Salsabila Masih Tunggu Kata Maaf Keluarga Tersangka

Keputusan Priyanto mengajukan banding ini diambil setelah dia dan tim penasihat hukumnya sempat memilih pikir-pikir.

Sementara Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menuturkan tidak mengajukan banding.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Priyanto.

berdasar fakta persidangan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Baca: Sengaja Buang Mayat Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Priyanto sudah melakukan pembunuhan berencana karena Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah lalu meninggal akibat tenggelam.

Selain dipenjara seumur hidup, ada pula sanksi tambahan.

Yakni berupa pemecatan dinas dari TNI AD.

Tindakan Priyanto tidak membawa Handi dan Salsabila ke fasilitas kesehatan lalu membuangnya, membuat Priyanto tidak layak dipertahankan sebagai prajurit.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kolonel Priyanto Ajukan Banding Atas Vonis Penjara Seumur Hidup dan Pemecatan Dinas TNI

Host : Mufti Rosyidatul Fauziah
VP : Dedhi Ajib Ramadhani

# vonis seumur hidup # Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup # dipecat # TNI # Ajukan Banding 

Editor: Bintang Nur Rahman
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved