Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Komplotan Maling Spesialis Sepeda Motor Ditangkap Polisi Boyolali, Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

Jumat, 17 Juni 2022 08:29 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM, BOYOLALI- Sebulan lalu di Boyolali marak aksi pencurian sepeda motor di masjid-masjid.

Bisa jadi, Heri Sukmono yang bikin pusing tujuh keliling para jemaah masjid itu.

Pelaku Warga Dukuh Kemasan, Desa Jambukidul, Kecamatan Ceper, Klaten dan Suyadi alias Bajing (45) warga Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Jogja yang ditengarai mencuri belasan sepeda motor yang terparkir di halaman masjid yang ada di Boyolali.

Hal itu diketahui setelah keduanya dibekuk aparat Polisi.

Heri Sukmono dibekuk anggota Polres Boyolali, sedangkan Suyadi alias Bajing dibekuk Polisi Sukoharjo.

Heri ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik M Risqi (19) warga Dukuh Krandon, Desa Karangkendal, Kecamatan Musuk, Boyolali.

Baca: Kantor Persatuan Wartawan Indonesia Kalsel Dibobol Maling, Polisi Lakukan Olah TKP

Korban yang kehilangan motornya yang diparkir di depan tempat kosnya di Dukuh/Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo, Boyolali itu kemudian melaporkan kasus pencurian itu ke Polsek Mojosongo.

Dari laporan tersebut, Polres Boyolali akhirnya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

“Pelaku Heri kita amankan di rumahnya, di wilayah Klaten. Sedangkan tersangka Suyadi alias Bajing ditangkap di wilayah Magelang,” ujar Asep, Kamis (16/6/2022).

Dari hasil pengembangan ternyata, pelaku tak hanya kali ini saja melakukan pencurian sepeda motor.

Bahkan, saat diintrogasi, pelaku juga mengaku jika dirinyalah yang mencuri sepeda motor di parkiran masjid di Musuk, Simo dan Teras.

“Dari 11 kejadian pencurian, sebagian besar dilakukan oleh dua orang tersangka ini,” katanya.

Asep menyebut, tak sulit bagi para pelaku ini untuk mencuri sepeda motor.

Baca: Kurang dari 24 Jam, Maling Modus Pecah Kaca di Klaten Berhasil Dibekuk Polisi di Jawa Timur

Hanya dengan menggunakan kunci T dan dua buah mata kunci yang telah diamankan sebagai barang bukti, pelaku dengan cepat bisa menyalakan motor.

“Cepat sekali, tidak sampai 1 menit, sepeda motor bisa langsung dibawa lari,” ungkap Asep.

Selain mengamankan kunci T tersebut, dari tangan tersangka Polisi juga sepeda motor Yamaha Vixion, 2 Unit Honda Beat dan satu unit honda Vario.

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Komplotan Maling Spesialis Sepeda Motor Ditangkap Polisi Boyolali: Modal Kunci T, Hanya Satu Menit

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: TribunSolo.com

Tags
   #maling   #Komplotan   #Boyolali   #polisi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved