LIVE UPDATE
Sudah 3 Kali M Kece Tak Hadiri Sidang, Napoleon Bonaparte Geram: Dia Anggap Sidang Ini Tak Penting
TRIBUN-VIDEO.COM - Sudah tiga kali Youtuber M Kece absen menjadi saksi dalam sidang.
Hal ini membuat Irjen Napoleon Bonaparte geram.
Bahkan ia menyebutkan M Kece menganggap sidang ini tidak penting.
Diketahui sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Napoleon Bonaparte berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).
Dalam sidang Napoleon mengutarakan keberatannya kepada hakim.
Disampaikan Napoleon, jika M Kece terus absen, ia tidak bersedia lagi hadir sebagai terdakwa dalam persidangan.
"Kami singkat saja. Saksi sudah tidak hadir dua kali. Dia tidak merasa sidang ini penting. Kami tidak bersedia hadir sebagai terdakwa untuk kasus seperti ini. Karena kami mohon pengadilan singkat, lumrah, dan cepat," ucap Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri ini kepada hakim dalam sidang.
M Kece sendiri harusnya hadir dalam sidang sebagai saksi korban.
Di sidang yang berlangsung hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan alasan absennya M Kece.
Di mana M Kece belum dapat hadir karena pihak Pengadilan Tinggi Jawa Barat tidak bisa mengeluarkan penetapan terhadap M Kece.
"M Kece belum dapat hadir karena pihak Pengadilan Tinggi Jawa Barat tidak bisa mengeluarkan penetapan terhadap M Kece," jelas JPU dalam sidang.
Pada sidang sebelumnya M Kece tidak bisa hadir secara fisik sebagai saksi sidang kasus penganiayaan karena sakit nefrolitiasis atau batu ginjal.
Sementara itu, terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte mengklaim punya bukti video yang berisikan kebohongan kesaksian Kece pada sidang sebelumnya.
Hal ini dikatakan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan M Kece sebagai saksi korban karena masih sakit, Kamis (2/6/2022).
"Pada kesempatan yang baik ini juga kami sebenarnya suatu petunjuk lain berupa video yang mulia. Yang berkaitan sekali dengan keterangan-keterangan yang telah dia (Kece) berikan dua minggu lalu, yang membuktikan bahwa apa yang dia sampaikan itu adalah kebohongan," kata Napoleon.
Meski begitu, Napoleon belum mau membeberkan isi dari video tersebut.
Dia meminta waktu dan berjanji video itu akan diputar saat M. Kece hadir dalam persidangan.
"Video yang mau disampaikan, tunggu tanggal mainnya, biar lebih surprise," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Napoleon, Ahmad Yani menyebut jaksa bisa menghadirkan M Kece pada sidang lanjutan pekan depan.
"Karena ada hal yang tadi sudah dikemukakan oleh terdakwa kami ingin mengkonfirmasi kembali keterangan2 dia dua minggu yang lalu dan itu memang harus di hadapan saksi korba," ungkapnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang lanjutan kasus kekerasan M. Kece yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte.
Sidang dengan agenda pendengaran saksi korban yang dilaksanakan, Kamis (2/6/2022) ditunda karena M. Kece masih sakit.
"Bahwa nama Muhammad Kosman bin Suned pada hari Selasa 31 Mei 2022 telah diperiksa kesehatan badannya dan dinyatakan dalam keadaan tidak sehat," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
Jaksa menjelaskan dari surat keterangan kesehatan yang diterima, dijelaskan rekam medis saat Kece dirawat di antaranya nephrolitiasis atau batu ginjal (urologi) dan low back pain (LBP) alias penyakit saraf.
Sementara itu, Majelis hakim memutuskan sidang lanjutan kali ini harus ditunda hingga pekan depan, Kamis (9/6/2022).
"Dengan demikian persidangan hari ini dengan agenda sidang Mohammad Kosman atau Kace tidak bisa dilaksanakan karena yang bersangkutan dinyatakan sakit oleh dokter Lapas," ungkap Hakim Ketua, Djumyanto.
"Jadi kita kembali ketemu dalam persidangan Kamis tanggal 9 Juni dalam jam yang sama," sambungnya.
Dalam persidangan, Kamis (19/5/2022), Kece yang sedang duduk sebagai saksi juga mengeluh gula darah naik dan tidak bisa melanjutkan pemeriksaan di persidangan.
"Maaf saya tidak bisa menjawab itu karena kondisi saya sekarang gula darah naik," kata Kece setelah seorang kuasa hukum Napoleon mengajukan pertanyaan kepadanya.
Mendengar, pernyataan alasan itu, kuasa hukum Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani meminta agar majelis hakim tidak melanjutkan persidangan.
"Majelis yang mulia, kalau sakit, kami tidak bisa melanjutkan pemeriksaan," tambah Ahmad Yani selaku kuasa hukum Napoleon.
Atas hal itu, Hakim Ketua Djuyamto memutuskan untuk menunda persidangan karena memang menurut susunan majelis hakim kondisi tidak memungkinkan.
Sebagai informasi, JPU mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya melakukan tindak penganiayaan terhadap Youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, M Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama-sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka-luka.(*)
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Wamen Soroti Pelaksanaan Haji 2026, Jadi Bukti Kekompakan Kemenhaj RI Sebagai Kementerian Baru
19 jam lalu
LIVE UPDATE
Kisah Vallerie, Kaget Lihat Pengumuman Namanya Lulus Seleksi Rapor SMA Unggul Garuda Baru
19 jam lalu
LIVE UPDATE
Terseret Arus Banjir Way Semuong, Jasad Sugiyo Ditemukan di Pantai Muara Hati Tanggamus
19 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.