LIVE UPDATE
Negara Rugi Rp 8,6 M, Kejati Sulbar Tahan 2 Penyeleweng Dana Peremajaan Sawir Rakyat di Pasangkayu
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Dua orang tersangka masing-masing berinisial AB dan SB.
Keduanya terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Pasangkayu Tahun 2019.
Baca: Sempat Kekeh Tak Terlibat, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Terbukti Korupsi dan Divonis 12 Tahun
Baca: 3 Tersangka Kasus Pengerjaan Jalan Padang Lamo Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Tebo, Ada Pejabat PPK
Tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan selama lima jam di kantor Kajati Sulbar, Jl RE Martadinata, Mamuju.
Kepala Kajati Sulbar Didik Istiyanta menjelaskan, modus tersangka AB telah membuat koperasi yang tidak sesuai dengan Undang-undang Perkoperasian pada tahun 2015.(*)
Video Editor: Cesar Soekendro
Host: Dea Mita
# Kejaksaan Tinggi # Pasangkayu # tindak pidana korupsi
Video Production: Cesar Aini Soekendro
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Kontroversi TNI Amankan Kejati-Kejari, DPR Desak Kejagung Klarifikasi: Pastikan Tak Ada Intervensi
1 jam lalu
Tribunnews Update
Kapuspen Buka Suara seusai Panglima TNI Perintahkan Prajurit Jaga Seluruh Kejati-Kejari di Indonesia
17 jam lalu
Tribun Video Update
TNI Amankan Kejati dan Kejari: Penguatan Negara atau Intervensi Militerisme?
2 hari lalu
Tribunnews Update
Pasukan TNI Dikerahkan Amankan Kantor Kejati-Kejari, Penguatan Institusi atau Pengaburan Fungsi?
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.