Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Negara Rugi Rp 8,6 M, Kejati Sulbar Tahan 2 Penyeleweng Dana Peremajaan Sawir Rakyat di Pasangkayu

Kamis, 16 Juni 2022 15:22 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Dua orang tersangka masing-masing berinisial AB dan SB.

Keduanya terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Pasangkayu Tahun 2019.

Baca: Sempat Kekeh Tak Terlibat, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Terbukti Korupsi dan Divonis 12 Tahun

Baca: 3 Tersangka Kasus Pengerjaan Jalan Padang Lamo Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Tebo, Ada Pejabat PPK

Tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan selama lima jam di kantor Kajati Sulbar, Jl RE Martadinata, Mamuju.

Kepala Kajati Sulbar Didik Istiyanta menjelaskan, modus tersangka AB telah membuat koperasi yang tidak sesuai dengan Undang-undang Perkoperasian pada tahun 2015.(*)

Video Editor: Cesar Soekendro
Host: Dea Mita

# Kejaksaan Tinggi #  Pasangkayu # tindak pidana korupsi

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Video Production: Cesar Aini Soekendro
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved