TRIBUNNEWS UPDATE
Anggota DPR Desak Sri Mulyani Soal Penjamin Korporasi Libatkan Kerabat Pejabat Negara: Evaluasi!
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani di desak oleh Anggota DPR RI Komisi XI Kamrussamad untuk mengevaluasi penerapan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK).
Hal tersebut diungkapkan Kamrussamad lantaran ia mendapat pengaduan adanya ketidakadilan dalam penerapan PMK.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kamrussamad mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR RI pada Selasa (14/6/2022) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Kamrussamad mengaku mendapat pengaduan terkait adanya ketidakadilan dalam implementasi PMK.
"Kami mendapat pengaduan, seorang Konglomerat Kerabat Pejabat Negara justru terfasilitasi melalui PMK untuk take over berbagai properti di Bali. Padahal pelaku usaha menengah banyak yang mengeluhkan karena ditolak menggunakan PMK tersebut," ungkap Anggota DPR RI Komisi XI Kamrussamad.
Ia menilai, praktik tersebut tak sesuai dengan tujuan utama PMK 32/2021 yakni untuk pemulihan ekonomi bagi perusahaan yang kritis.
"PMK 32/2021 tujuan utamanya untuk pemulihan ekonomi nasional, agar perusahaan yang kritis akibat pandemi bisa mendapat jaminan pinjaman dari perbankan," terang Kamrussamad.
Menurutnya, perbankan menjadi berani memberikan pinjaman karena seluruh resiko akan ditanggung pemerintah.
Kamrussamad menjelaskan, melihat kenyataan di lapangan justru banyak pengusaha yang kesulitan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.
"Namun sayang, implementasinya masih banyak pengusaha perhotelan, restaurant, kafe Bali, misalnya, sulit memanfaatkan fasilitas di dalam PMK tersebut," katanya.
Ia melanjutkan, perusahaan yang diakuisisi oleh pihak tertentu dengan harga murah rawan ditunggangi oleh pihak tertentu.
"Justru yang terjadi, perusahaan yang kolaps diakuisisi oleh pihak-pihak tertentu dengan harga murah. Pembelinya pun dibebaskan pajak. Sehingga, PMK ini sangat rawan ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu," tegas Kamrussamad.
Adanya hal tersebut, Kamrussamad mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengevaluasi penerapan PMK No.32/2021.
"PMK tersebut harus dievaluasi. Jangan sampai disalahgunakan dan dimanfaatkan untuk akumulasi aset segelintir pihak saja," pungkasnya.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sri Mulyani Didesak Ungkap Penyalahgunaan Penjaminan Korporasi yang Libatkan Kerabat Pejabat Negara
# Kamrussamad # Sri Mulyani # Kementerian Keuangan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Sri Mulyani Kritik Tarif Trump Buat Ekonom Tertawa: Tak Ada Landasan Ilmu Ekonomi, Jadi Tak Berguna
Rabu, 9 April 2025
Terkini Nasional
Strategi Pemerintah soal Tarif Baru Trump, Menkeu Singgung Peluang Cari Negara Tujuan Ekspor Baru
Selasa, 8 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Sri Mulyani Bantah Mundur dari Menteri Keuangan: Saya di Sini, Berdiri dan Tidak Mundur
Rabu, 19 Maret 2025
Tribun Video Update
Menkeu Sri Mulyani Bantah Isu Hengkang dari Pemerintahan Prabowo: Saya Ada di Sini dan Tidak Mundur
Rabu, 19 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Sri Mulyani Muncul Bantah Mundur Jadi Menteri Prabowo: Saya di Sini, Berdiri dan Tidak Mundur
Rabu, 19 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.