LIVE UPDATE
Kini Telat Bayar BPJS Kesehatan Kena Denda? Kantor BPJS Kesehatan Kendari Beri Penjelasan
TRIBUN-VIDEO.COM - Masyarakat diharuskan membayar iuran BPJS Kesehatan sebelum tenggat waktu yang ditentukan yakni selambatnya tanggal 10 tiap bulannya.
Dengan pembayaran tepat waktu maka peserta BPJS Kesehatan dapat merasakan layanan Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan.
Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Ridwansyah memberikan penjelasan.
Baca: Polisi Beberkan Alasan di Balik Aturan Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit saat Berkendara
Baca: Jokowi Resmi reshuffle Kabinet Indonesia Maju, Ini Harta Kekayaan Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto
Ia mengatakan apabila ada keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan maka peserta tidak dikenakan denda.
Asalkan dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak melakukan rawat inap.(*)
VP : Sigit Setiawan
Host : Dea Mita
# BPJS # BPJS Kesehatan # Denda
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Tribun Video
TRIBUNNEWS UPDATE
Momen Dedi Mulyadi Ngadu ke Prabowo soal Petani Tak Ter-Cover BPJS: Kadang Ada Bayi Ditahan di RS
Selasa, 8 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Viral Emak emak Ngamuk di IGD RS Tak Bisa Pakai BPJS, Berawal Anak Sakit Perut karena Makan Sambal
Jumat, 4 April 2025
Tribunnews Update
Warga Jabar Semangat Bayar Pajak Kendaraan seusai Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Denda
Selasa, 25 Maret 2025
Nasional
Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Denda, Inilah Reaksi Warga Jabar Semangat Bayar Pajak Kendaraan
Selasa, 25 Maret 2025
Tribunnews Update
Susul Dedi Mulyadi, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Kendaraan Bermotor
Senin, 24 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.