LIVE UPDATE
Kini Telat Bayar BPJS Kesehatan Kena Denda? Kantor BPJS Kesehatan Kendari Beri Penjelasan
TRIBUN-VIDEO.COM - Masyarakat diharuskan membayar iuran BPJS Kesehatan sebelum tenggat waktu yang ditentukan yakni selambatnya tanggal 10 tiap bulannya.
Dengan pembayaran tepat waktu maka peserta BPJS Kesehatan dapat merasakan layanan Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan.
Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Ridwansyah memberikan penjelasan.
Baca: Polisi Beberkan Alasan di Balik Aturan Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit saat Berkendara
Baca: Jokowi Resmi reshuffle Kabinet Indonesia Maju, Ini Harta Kekayaan Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto
Ia mengatakan apabila ada keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan maka peserta tidak dikenakan denda.
Asalkan dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak melakukan rawat inap.(*)
VP : Sigit Setiawan
Host : Dea Mita
# BPJS # BPJS Kesehatan # Denda
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Tribun Video
TRIBUNNEWS UPDATE
BPJS Kesehatan Klarifikasi Kabar Bayi WNI Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta JKN, Ini Penjelasan Humas
4 hari lalu
Nasional
DENDA Capai Rp775 Miliar, 97 Perusahaan Pinjol Terbukti Bersalah Kasus Kartel Bunga, Ini Datanya
Sabtu, 28 Maret 2026
Tribunnews Update
Jaksa Soroti Keterangan Berbelit Ammar Zoni, Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Jumat, 13 Maret 2026
SUPERSKOR
SANKSI KERAS UNTUK PERSEBAYA, Denda Rp250 Juta Usai Duel Panas Lawan Persib
Rabu, 11 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.