LIVE UPDATE
Kini Telat Bayar BPJS Kesehatan Kena Denda? Kantor BPJS Kesehatan Kendari Beri Penjelasan
TRIBUN-VIDEO.COM - Masyarakat diharuskan membayar iuran BPJS Kesehatan sebelum tenggat waktu yang ditentukan yakni selambatnya tanggal 10 tiap bulannya.
Dengan pembayaran tepat waktu maka peserta BPJS Kesehatan dapat merasakan layanan Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan.
Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Ridwansyah memberikan penjelasan.
Baca: Polisi Beberkan Alasan di Balik Aturan Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit saat Berkendara
Baca: Jokowi Resmi reshuffle Kabinet Indonesia Maju, Ini Harta Kekayaan Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto
Ia mengatakan apabila ada keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan maka peserta tidak dikenakan denda.
Asalkan dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak melakukan rawat inap.(*)
VP : Sigit Setiawan
Host : Dea Mita
# BPJS # BPJS Kesehatan # Denda
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Harapan Buruh Harian Lepas di May Day Monas, Tuntut Status Pekerja Tetap dan Dapatkan Hak BPJS
Jumat, 1 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Raffi Ahmad Resmi Jadi Duta Kehormatan BPJS Kesehatan, Sosialisasi JKN Fokus ke Generasi Muda
Kamis, 23 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Sidang Putusan Kasus Pertamina, 5 Terdakwa Dituntut hingga 12 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
Rabu, 22 April 2026
LIVE UPDATE
RSUP Ben Mboi Siapkan Layanan Kemoterapi bagi Penderita Kanker, Bisa Pakai BPJS Kesehatan
Rabu, 22 April 2026
Nasional
Subsidi BPJS Salah Sasaran, Menkes Sebut Sebagian Mengalir ke 10 Persen Orang Terkaya di Indonesia
Rabu, 15 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.