Rabu, 14 Mei 2025

HOT TOPIC

Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Inhil Riau akan Jalani Observasi Kejiwaan di RSJ Tampan Pekanbaru

Selasa, 14 Juni 2022 20:50 WIB
Tribun Pekanbaru

TRIBUN-VIDEO.COM - Ayah yang tega memutilasi anak kandung di Inhil, Riau, dibawa ke Rumah Sakit Jiwa.

Pelaku mutilasi itu dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kota Pekanbaru.

Pelaku bernama Arharubi ini, akan menjalani proses observasi kejiwaan.

Pasalnya, pelaku terindikasi merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Baca: Pria Tega Bunuh dan Anak Kandung karena Bisikan Iblis, Sempat Menuntut Ilmu Hitam

Ia tega menghabisi nyawa putrinya sendiri, yakni F yang masih berusia 9 tahun.

Parahnya, pelaku memutilasi atau memotong bagian tubuh korban menjadi beberapa bagian.

Pelaku melakukan aksinya di rumahnya sendiri.

Yakni di Jalan Propinsi Kelurahan 4, Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Aksi mutilasi anak kandung ini terjadi pada Senin (13/6/2022) kemarin.

Baca: Make Up Artist Ditemukan Tewas di Toilet Kos Kawasan Pasar Minggu, Mulut dan Hidung Keluarkan Darah

Kapolsek Tembilahan Hulu, Iptu Ricky Marzuki mengkonfirmasi hal tersebut.

Iptu Ricky menyampaikan, pelaku dibawa ke RSJ Tampan Pekanbaru untuk jalani observasi kejiwaan.

Pelaku akan diobservasi selama 12 sampai 14 hari kedepan.

Penanganan kasus ini akan dilanjutkan setelah observasi kejiwaan selesai.

Observasi ini, bertujuan untuk memastikan apakah memang pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau tidak.

Menurut Iptu Ricky, petugas belum sempat mengintrogasi pelaku.

Lantaran kondisinya belum memungkinkan.

Pelaku masih mengamuk, sehingga tangan dan kakinya terpaksa diborgol.

Ia menambahkan, meski terindikasi ODGJ, tapi pelaku tak mengantongi kartu kuning.

Maka dari itu, observasi kejiwaan penting dilakukan untuk memastikannya.

Terungkapnya peristiwa pembunuhan mutilasi ini, berawal dari laporan masyarakat.

Pelaku diketahui sehari-hari tinggal bersama korban. Pelaku sudah berpisah dengan istrinya.

Sementara satu orang anak yang lain, ikut bersama istri pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.

(Tribun-Video.com/TribunPekanbaru.com)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Ayah yang Mutilasi Anak Kandung di Inhil Riau Jalani Observasi Kejiwaan di RSJ Tampan Pekanbaru

# pelaku # Ayah Mutilasi Anak # Inhil Riau # Observasi Kejiwaan # RSJ Tampan Pekanbaru 

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Pekanbaru

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved