Terkini Metropolitan
Operasi Patuh Jaya 2022 Mulai Digelar Hari Ini, Tidak Ada Tilang Manual dalam Penegakan Hukum
TRIBUN-VIDEO.COM - Berikut sasaran Operasi Patuh yang digelar pada 13-26 Juni 2022 lengkap dengan besaran dendanya.
Diketahui, Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2022 mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.
Nantinya, dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2022 tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual, dikutip dari korlantas.polri.go.id.
"Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran."
Baca: Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2022
Baca: Dinas Kelautan Kabupaten Belitung Buat Event Belitong De Sintak, Pemenang dapat Hadiah Rp 22,5 Juta
"Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," jelas Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Operasi Patuh 2022 Digelar Mulai Hari Ini, Simak Sasaran dan Besaran Dendanya
VP: Yogi Putra
# Operasi Patuh Jaya # tilang elektronik # penegakan hukum # Denda
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Sidang Putusan Kasus Pertamina, 5 Terdakwa Dituntut hingga 12 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
4 hari lalu
Olahraga
Aksi Kapten Timnas Thailand Minta Patungan setelah Didenda karena Selebrasi Kontroversial
Sabtu, 4 April 2026
Nasional
DENDA Capai Rp775 Miliar, 97 Perusahaan Pinjol Terbukti Bersalah Kasus Kartel Bunga, Ini Datanya
Sabtu, 28 Maret 2026
Tribunnews Update
Jaksa Soroti Keterangan Berbelit Ammar Zoni, Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Jumat, 13 Maret 2026
SUPERSKOR
SANKSI KERAS UNTUK PERSEBAYA, Denda Rp250 Juta Usai Duel Panas Lawan Persib
Rabu, 11 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.