Travel
Cek Syarat Penerbangan Domestik Terbaru, Tidak Perlu Tes Covid-19 Bagi yang Sudah Vaksin 2 Kali
TRIBUN-VIDEO.COM - Berencana melakukan perjalanan udara?
Sebelumnya, cek terlebih dahulu syarat naik pesawat yang telah TribunTravel rangkum ini.
Sejak 18 Mei 2022, pemerintah telah menerapkan syarat penerbangan terbaru bagi penumpang domestik.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 56 Tahun 2022.
Dalam surat edaran yang berlaku, penumpang pesawat masih tetap diwajibkan menggunakan masker selama berada di bandara maupun di pesawat.
Penumpang juga wajib menggunakan apilkasi PeduliLindungi untuk dapat melakukan perjalanan udara.
Nah, terkait syarat penerbangan terbaru, yuk simak informasi berikut ini.
Syarat Naik Pesawat Terbaru
Melansir laman superairjet.com, Senin (13/6/2022), berikut syarat penerbangan terbaru bagi penumpang domestik yang berlaku sejak 18 Mei 2022.
Usia di atas 6 tahun
• Penumpang yang telah mendapat vaksin dosis 2 dan 3 tidak wajib tes Covid-19.
• Penumpang yang mendapat vaksin dosis 1 wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) atau tes antigen (1x24 jam).
• Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid wajb menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) atau tes antigen (1x24 jam) dan melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca: Taman Wisata Loang Baloq Masuk 50 Desa Terbaik se-Indonesia 2022, Kini Makin Indah
Baca: Serunya Berlibur di Kedai Tepi Sungai, Wisata Favorit Warga Bogor di Akhir Pekan
Usia di bawah 6 tahun
• Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib tes Covid-19.
• Penumpang wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Tips Terbang Sehat, Aman dan Nyaman
Agar perjalanan udara semakin berkesan, ada sejumlah tips penerbangan yang patut kalian simak.
Berikut tips terbang sehat, aman dan nyaman yang telah TribunTravel rangkum dari akun Instagram @garuda.indonesia.
1. Pastikan kamu udah divaksin dengan dosis seusai persyaratan destinasi tujuan.
2. Cek status penerbangan.
3. Cek persyaratan terbang ke kota tujuan (ada di situs resmi maskapai).
4. Unduh aplikasi PeduliLindungi dan pastikan hasil tes Covid-19 sudah terintegrasi.
5. Pastikan membawa identitas diri.
6. Sebelum check-in, pastikan kamu memiliki status layak terbang di aplikasi PeduliLindungi.
7. Sambil menunggu boarding, lakukan pengisian e-Hac di aplikasi PeduliLindungi.
8. Menjaga jarak
9. Selalu gunakan masker.
(Tribun-Video.com/Tribun-Travel.com)
Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Syarat Naik Pesawat Terbaru Rute Domestik, Penumpang Tetap Wajib Pakai Masker
Video Production: Abel Krisantus Yoga Pradana
Sumber: TribunTravel.com
Tribunnews Update
Prabowo Diminta Rusia Tambah Rute Penerbangan Moskow-Indonesia & Sistem Keuangan Turisnya Dipermudah
Rabu, 16 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Bandara Ngurah Rai Bali Tutup 24 Jam selama Nyepi 2025, Total 425 Penerbangan Dibatalkan
Jumat, 28 Maret 2025
Live Update
Masuki Libur Sekolah, Arus Mudik Peyeberangan Jawa-Bali Mulai Padat, Puncak Diprediksi 26-27 Maret
Sabtu, 22 Maret 2025
Mancanegara
Netanyahu Nekat Ubah Jalur Penerbangan ke AS Demi Pesawat Agar Tak Terdeteksi ICC
Selasa, 4 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.