Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Jambret Berusaha Kabur Dihadiahi Timah Panas Polisi, Dibekuk seusai Rampas Ponsel Bocah

Senin, 13 Juni 2022 09:14 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM, TANGERANG - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menangkap empat orang kawanan penjambret sadis yang kerap beraksi di Kota Tangerang.

Dua di antaranya terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya, karena berusaha kabur saat akan dibekuk.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan empat pelaku kawanan jambret tersebut adalah A (20), IM (21), JN (25), dan FS (27).

Terakhir kali beraksi, mereka menjambret dua anak pada Senin (6/6/2022) lalu.

Yakni di Jalan H Sapri, Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang, dan di Perumahan Wisma Tajur, Ciledug, Kota Tangerang.

Bahkan saat beraksi, korban yang merupakan seorang anak di bawah umur, sempat terseret motor karena aksi pelaku.

"Hingga akhirnya anggota Opsnal Unit V Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Kemudian anggota Opsnal Unit V Sat Reskrim Polres langsung melakukan pengejaran ke lokasi tempat persembunyian pelaku," kata Zain, Sabtu (11/6/2022).

Baca: Berusaha Kabur saat Dibekuk, Kawanan Jambret Sadis Ditembak Polisi, Salah Satu Korban di Bawah Umur

Baca: Viral Video Bocah Kelas 2 SD di Ciledug Jadi Korban Jambret HP Sampai Terseret 500 Meter

Menurut Zain para pelaku diamankan dari beberapa tempat berbeda.

Yakni di Nerogtog, Pinang, Kota Tangerang dan di Semanan Kalideres, Kedoya, Jakarta Barat.

Zain menuturkan dari keempat pelaku itu dua diantaranya dihadiahi timah panas di kaki oleh petugas.

"Kepada kedua pelaku yaitu pelaku JN diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanan dan FS pada kaki bagian kiri," katanya.

Selanjutnya, kata dia, para pelaku dan barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Karena perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 KUHP tenang pemaksaan dengan kekerasan serta Pasal 80 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dimana ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (*)

(Tribun-Video.com/Wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Tembak Kawanan Jambret Sadis di Tangerang

# jambret # pencurian # kekerasan # polisi

Editor: winda rahmawati
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Warta Kota

Tags
   #jambret   #pencurian   #kekerasan   #polisi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved