Viral di Medsos
Uang Rp 1,1 Miliar di Rekening Pasutri Ini Hilang Gegara Klik Link, Berikut Keterangan dari Polisi
TRIBUN-VIDEO.COM - Video yang menceritakan pasangan suami istri (pasutri) menangis gegara kehilangan uang hingga miliaran rupiah viral di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tribunnnews.com, rekaman diunggah sejumlah akun Instagram, seperti @undercover.id pada Kamis (9/6/2022) lalu.
Pada awal video memperlihatkan seorang pria berkaus putih membeberkan awal kejadian yang ia alami bersama istrinya.
Mereka mengaku telah ditipu seseorang hingga uang berjumlah Rp 1 miliar 114 juta raib.
Semua bermula saat mereka dihubungi orang tak dikenal melalui aplikasi berbagai pesan WhatsApp.
Belum diketahui secara pasti modus pelaku, karena pasangan suami istri syok atas kejadian ini.
Bahkan keduanya tak kuasa membendung air matanya.
Baca: Viral Video Beberapa Driver Ojol Ditipu Order Fiktif, Pemesan 40 Porsi Nasi Goreng Tiba-tiba Hilang
Selain video, @undercover.id menuliskan keterangan:
Uang 1M 114 juta Lenyap setelah mendapat pesan berupa Link dan mengikuti petunjuk dari link tersebut
Uang yang berhasil diselamatkan atau tersisa hanya 14 juta
Tetap waspada dan hati-hati jangan pernah ikuti link yang tidak jelas, jika mendapat pesan yang bersangkutan dengan rekening/tabungan alangkah baiknya konfirmasi ke pihak bank yang bersangkutan
Kejadian di Parupuk Tabing, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat
Hingga Jumat (10/6/2022), video yang diunggah sudah ditonton lebih dari 14 ribu kali.
Ratusan warganet juga ikut memberikan respons dengan beragam komentarnya.
Ada yang menduga pasutri ini terkena penipuan bermodus phising.
Phising diartikan sebagai upaya untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan.
Sementara warganet lain meminta video yang viral menjadi bahan pelajaran untuk orang lain.
Baca: Viral Kisah Anggota TNI Hilang di Hutan Gunung Guli Trenggalek, Sesepuh: Disembunyikan Makhluk Ghaib
Kronologi dan modus pelaku
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu membenarkan kejadian di atas.
Ia mengatakan, pasutri tersebut sudah membuat laporan ke Polda Sumbar pada 31 Mei 2022 lalu.
Sedangkan kronologi kejadian bermula pada Rabu tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul 14.00 WIB.
Saat itu korban mendapatkan chat WhatsApp tentang pemberitahuan berupa perubahan biaya transfer.
"Lalu pelapor dikirimkan berupa formulir dan link oleh pelaku setelah itu pelapor klik link dan masuk ke dalam link yang diberikan pelaku tersebut dan mendaftarkan username, password dan pin," urai Satake, dikutip dari Kompas.com, Jumat.
Selanjutnya korban mendapatkan SMS dari pihak BRI berupa kode OTP dan link kemudian link yg diberikan bank BRI korban salin dan ditempelkan pada link yang diberikan oleh terlapor lewat WA tadi.
Setelah itu korban mendapatkan notifikasi aplikasi Brimo adanya pembayaran BRIVA atas nama korban sebesar Rp 300 ribu dan adanya transfer dari aplikasi BRIMO sebesar Rp 250 juta dan beberapa transaksi lainnya.
Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,1 miliar lebih.
"Saat ini kasus sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Kriminal Khusus Polda Sumbar," kata Satake.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Perdana Putra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gara-gara Klik Link, Uang Rp 1,1 Miliar di Rekening Pasutri Ini Raib, Polisi Ungkap Modusnya
# scammers # Hacker # viral di media sosial
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Viral Pasien Ibu Hamil Ditelantarkan Padahal Antrian Nomor 1, Petugas Malah Ngegas saat Diprotes
7 hari lalu
Tribunnews Update
Viral Siswi SMK Minta Petugas Damkar Jadi Walinya di Acara Kelulusan, Gantikan Orangtua yang Tak Ada
7 hari lalu
Tribunnews Update
Trik Orangtua Atasi Anak Bandel Jadi Penurut, Ancam Pakai Nama Dedi Mulyadi: Nanti Dijemput Kamu
7 hari lalu
Tribun Video Update
Viral Video Bocah SD Dibanting Pelatih Futsal Lawan saat Lakukan Selebrasi, Pelaku Kini Dipolisikan
Rabu, 30 April 2025
Tribun Video Update
Anaknya Dituduh Rusak Fasilitas Sekolah, Ibu di Lebak Banten Ganti Kursi dan Meja Rp 400 Ribu
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.