Rabu, 14 Mei 2025

Viral Video

Viral Foto Bukti Kuitansi Tarif Pengambilan Foto di Wisata Gunung Bromo Dikenakan Rp 1 Juta

Kamis, 9 Juni 2022 10:13 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Beberapa waktu lalu sempat viral sebuah unggahan video di media sosial Instagram yang menunjukkan kuitansi bukti tagihan Rp 1 juta untuk pengambilan foto di Gunung Bromo, Jawa Timur.

Hal ini jadi perbincangan setelah akun Instagram @agung_bromo731 membagikan video singkat.

Diberitakan TribunNews, dalam video tampak pengunggah memperlihatkan bukti kuitansi serta surat izin masuk kawasan yang dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS).

Selain itu, tertulis juga diminta untuk membayar Rp 1 juta untuk keperluannya melakukan pengambilan foto di Gunung Bromo.

"Untuk para pecinta foto dan selama pengambilan gambar di Bromo dikenakan biaya 1 juta," tulis pengunggah dalam keterangannya.

Unggahan tersebut pun ramai dibanjiri komentar dari warganet.

"Untuk para pecinta foto dan selama pengambilan gambar di Bromo dikenakan biaya 1 juta," demikian caption yang dituliskan pemilik akun.

Baca: Viral Ambil Foto di Bromo Bayar Rp 1 Juta, KLHK Beri Penjelasan

Dilansir dari Kompas.com, terkait viralnya unggahan tersebut, Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Sarif Hidayat memberikan penjelasannya.

Sarif menyampaikan, pada 3 Juni 2022 pemilik akun, yang juga merupakan seorang pemandu lokal sekaligus fotografer, membawa sekitar 20 orang tamu untuk melakukan pengambilan foto di kawasan Gunung Bromo.

Melihat perlengkapan dan jenis kamera profesional yang dibawa oleh Agung, petugas di lapangan berpendapat kalau kegiatan tersebut masuk kategori tarif senilai Rp 1 juta, sesuai aturan yang berlaku.

Adapun mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan, tercantum bahwa keperluan pengambilan gambar untuk paket video kompersial dikenakan tarif Rp 10 juta, Rp 1 juta untuk paket handycam, dan Rp 250.000 untuk paket foto.

"Petugas berpendapat kalau aktivitas yang dilakukan oleh Agung dan kliennya masuk dalam kategori tarif senilai Rp 1 juta, karena menggunakan kamera profesional. Kami petugas melihatnya seperti itu," sambung Ayip saat dihubungi Kompas.com, Rabu (08/06/2022).

Namun, menurut Ayip, petugas sudah menjelaskan aturan tersebut ketika rombongan Agung tiba di pos masuk.

"Oleh petugas dijelaskan, bahwa dengan aktivitas yang akan dilakukan oleh Agung (pemilik akun) dan kliennya itu ada ketentuannya, berdasarkan PP No.12 tahun 2014, bagian snapshoot film," ucapnya.

Sudah klarifikasi dan duduk bersama

Usai penjelasan di pos, Ayip menyebut bahwa yang bersangkutan tidak menyampaikan komplain atau keberatan lainnya terkait tarif.

"Saat itu, yang bersangkutan tidak ada komplain dan tidak juga menyampaikan keberatannya. Walaupun dia orang lokal, namun jika aturannya seperti itu, ia tidak keberatan membayar, artinya kan dia menerima," ujar Ayip menjelaskan.

Kemudian, setelah unggahan tersebut viral, Ayip mengklaim pihaknya sudah duduk bersama dengan pihak Agung untuk mengklarifikasi masalah itu bersama. Termasuk karena kesalahpahaman itu mengundang banyak respons dari warganet.

"Saya sudah klarifikasi kepada yang bersangkutan. Saya tanyakan juga mengapa dia malah upload di media sosial sehingga respons netizen ramai sekali," kata Ayip.

Ternyata, menurutnya, Agung sebagai pemilik usaha perjalanan bermaksud memberi informasi kepada calon klien.

"Agung menjelaskan, ternyata ia ingin memberi informasi kepada calon klien-kliennya terkait tarif untuk fotografi, video, dan film berdasarkan ketentuan tersebut, sebab usaha yang digarap oleh Agung sudah terbilang lama sejak tahun 2017, tapi respon dari netizen luar biasa," kata Ayip.

Baca: Viral Curhat Guru Agama di Sragen Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun, Ungkap Ingin Ngadu kepada Jokowi

Tarif diserahkan untuk PNBP

Lebih lanjut, Ayip menegaskan bahwa tarif yang dibayar oleh Agung langsung diserahkan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Satu hal lagi, tarif yang dibayarkan oleh Agung ini langsung dibayar ke PNBP, bukan untuk Taman Nasional, dan bukan untuk kalangan kami juga," tegasnya.

Ia menambahkan, jika ada pengaduan yang ingin disampaikan, calon pendaki bisa menelpon call center yang tertera di pos masuk TNBTS.

"Kami dari Taman Nasional sudah berusaha responsif, seperti pada pintu masuk telah dipasang call center pengaduan apabila ada tindak pelanggaran atau hal yang perlu ditanyakan," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Viral Ambil Foto di Bromo Bayar Rp 1 Juta, Dianggap Kebutuhan Komersial karena Kamera Profesional

# tarif # Gunung Bromo # memotret # Denda Rp 1 Juta # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: TribunSolo.com

Tags
   #tarif   #memotret   #Gunung Bromo   #Denda Rp 1 Juta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved