Rabu, 14 Mei 2025

Viral di Medsos

Viral Pensiunan Guru SD Sragen Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun, Pemkab Sragen Turun Tangan Mediasi

Rabu, 8 Juni 2022 19:31 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebelumnya viral kasus pensiunan guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Jetis, Suwarti (61) yang harus kembalikan gajinya.

Suwarti diketahui harus kembalikan gajinya selama 2 tahun ke BKN Sragen sebesar Rp 160 juta.

Viralnya kasus tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Sragen turun tangan.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengaku bakal mengupayakan mediasi antar kedua belah pihak.

"Dengan peristiwa ini seperti ini kami minta petunjuk ke BKN, langkah-langkahnya petunjuk BKN-nya saya minta untuk tertulis, kami tentu barangkali mungkin akan ada mediasi, jadi tunggu saja dari BKN," kata Yuni kepada TribunSolo.com, Senin (6/6/2022).

Yuni mengatakan upaya pemecahan permasalahan antara BKN dan Suwarni sudah coba dilaksanakan.

Keduanya sudah beberapa kali dijadwalkan bertemu untuk membicarakan kasus ini.

Tiga kali Suwarti diajak duduk bersama untuk memberikan penjelasan dengan mengajak BKN, namun yang bersangkutan berhalangan hadir.

Baca: Viral Kades Sumedang Selingkuh dengan Kades Lain, Warga Demo dan Segel Kantor Desa

Baca: VIRAL Video Bocah Lakukan Tayamum di Dalam Bus Sendiri, Warganet Dibikin Kagum

"Sekarang dengan kejadian seperti ini untuk kita ini lebih untuk petunjuk dari BKN, kami berharap BKN dapat hadir di Sragen bisa memberikan penjelasan dan juga Bu Suwardi tidak lagi terjadi miskomunikasi," ujar Yuni.

Hingga saat ini, Yuni mengaku belum bisa memberikan keputusan serta kebijakan terkait kasus tersebut.

Sedangkan untuk nilai pengembalian gaji, dari hitungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, tidak mencapai Rp160 juta seperti yang terpapar ke media.

"Makanya untuk BKN datang agar lebih jelas kronologi dari keluar keputusan ini, jumlahnya tidak sesuai yang beliau katakan, kalau hitungan kami Rp90-an juta, tidak sampai Rp160 juta," ungkap Yuni.

Dia mengatakan pengembalian gaji tersebut wajib dilakukan karena sudah ditetapkan.

Namun Yuni mengaku siap membantu Suwarti selaku pensiunan guru jika tak mampu mengembalikan gaji tersebut.

"Kalau beliau tidak bisa mengembalikan, harus ada donatur yang membayarkan, Bupati siap," tegasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pensiunan Guru SD Sragen Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun, Bupati Yuni Upayakan Mediasi dengan BKN

#viral #viralmedsos #beritapopuler

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: TribunSolo.com

Tags
   #viral di media sosial   #Sragen   #mediasi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved