Rabu, 8 April 2026

LIVE UPDATE

Kolonel Priyanto Terdakwa Kasus Kecelakaan Sejoli di Nagreg Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Selasa, 7 Juni 2022 19:37 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan putusan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Barat Kolinel Inf Priyanto pada Selasa (7/6/2022).

Baca: Kolonel Priyanto Anggap Remeh Hak Asasi Manusia, Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup

Baca: Tangapan Kolonel Priyanto Dapat Sanksi Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Ngaku Pikir-pikir

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal.

Sidang tersebut berlangsung terbuka untuk umum dan dihadiri oleh Oditur Militer Tinggi, Penasehat Hukum terdakwa, dan awak media. (*)


VP: Zainal Praditya
Host: Firda Ananda

# Kolonel Priyanto # Vonis Kolonel Priyanto # Kasus Nagreg # kecelakaan

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Videografer: Cesar Aini Soekendro
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved