Terkini Nasional
Ada Syarat Tes PCR, Hasil Harus Keluar 72 Jam Sebelum Pemberangkatan Calon Jemaah Haji
TRIBUN-VIDEO.COM- Pihak General Authority of Civil Aviation of Saudi Arabia (GACA) atau otoritas penerbangan di Arab Saudi baru-baru ini mengonfirmasi terkait syarat PCR negatif bagi para calon jemaah haji.
Jika semula diminta hasil PCR sudah keluar maksimal 48 jam sebelum keberangkatan, kini syarat tersebut berubah menjadi 72 jam sebelum keberangkatan sudah keluar hasilnya.
“Tadi pagi kita mendapatkan suratnya, dikoreksi oleh GACA syarat memasuki Saudi adalah 72 jam sebelum keberangkatan, bahwa hasil PCR harus sudah keluar 72 jam sebelum berangkat,” kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, dr. Budi Sylvana, MARS pada keterangan resmi, Senin (6/6/2022).
Baca: Maling di Makassar Bonyok setelah Kepergok Pemilik Rumah, Beraksi Siang Bolong
Dengan adanya aturan baru ini, dr Budi mengatakan, para petugas harus memperhitungkan dengan tepat terkait waktu pemeriksaan PCR bagi calon haji.
Sementara bagi calon haji yang hasil pemeriksaan PCR positif, maka akan ditunda terlebih dahulu keberangkatannya.
“Jemaah yang saat mau pemberangkatan hasil PCR positif akan mengalami penundaan pemberangkatan, hasil koordinasi dengan Kementerian Agama, jemaah yang mengalami penundaan rencana akan diikutkan pada kloter berikutnya,” papar Budi.
Namun jika pada hari terakhir para calon jamaah belum sembuh, maka secara otomatis mereka tidak bisa diberangkatkan.
Dan kemungkinan akan diikutkan pada tahun berikutnya. Jadi PCR tidak bisa ditawar lagi. Hasil tes negatif memang menjadi syarat masuk ke Arab Saudi.
Baca: Bripka Ashardika Tewas Tertabrak Truk Boks di Sragen saat Berangkat Dinas, Alami Luka di Kepala
Dari data hasil pemeriksaan kesehatan calon haji per tanggal 2 Juni 2022, diketahui dari total 100.051 orang yang mendapat kuota untuk tahun, 95.702 jemaah atau sekitar 95,7 % jemaah telah melakukan pemeriksaan kesehatan.
Artinya, kata Budi, 95 % jemaah sudah siap untuk diberangkatkan atau memenuhi persyaratan istitaah kesehatan. Petugas kesehatan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap jemaah yang belum melakukan tes kesehatan.
Sementara untuk vaksinasi COVID-19, calon haji yang sudah memenuhi dosis lengkap, yakni sudah mendapatkan dua kali suntikan vaksin COVID-19 sebanyak 95 % .
Baca: Momen Ridwan Kamil Kembali Bekerja setelah Cuti dan Ajak Arkana, Langung Pimpin Rapat
Begitu juga jumlah calon haji yang sudah melakukan suntik vaksin meningitis sudah mencapai 95,7 % .
“Waktu pemberangkatan masih tersisa satu bulan lagi, dari 4 Juni sampai 3 Juli, kemungkinan jemaah akan melengkapi status vaksinasi hingga satu bulan ini kita optimis seluruh jamaah akan melengkapi status vaksinasi,” papar Budi.
Diharapkan para jamaah mengikuti imbauan yang disampaikan oleh Kemenkes. Karena saat melaksanakan ibadah haji akan bertemu dengan para jemaah dari berbagai negara. Secara keseluruhan berjumlah sekitar satu juta orang.
“Kita minta jemaah tetap menerapkan protokol kesehatan karena jamaah akan berinteraksi dengan satu juta orang, sehingga mereka rentan tertular jika tidak melakukan prokes, tetap menggunakan masker selama melaksanakan ibadah haji,” tutup Budi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika Hasil Tes PCR Calon Jemaah Haji Positif, Maka Pemberangkatan Ditunda
# jemaah haji # calon jemaah haji # tes PCR # tes PCR
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Hasil Rapat Penetapan Angkutan Haji 2026, Wagub Malut Umumkan Pemenang Maskapai Sriwijaya Air
Selasa, 24 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Yaqut Bantah KPK soal Terima Uang Percepatan Jemaah Haji Khusus Tanpa Antre per Orang Rp 84,4 Juta
Jumat, 13 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Nasib 341 Jemaah Umrah Indonesia: Masih Tertahan di Bandara Jeddah, Tunggu Kepastian Pulang
Rabu, 11 Maret 2026
LIVE UPDATE
3 Maskapai Adu Penawaran Layani Jemaah Haji Maluku Utara 2026, Berebut Negosiasi Angkutan
Senin, 2 Maret 2026
LIVE UPDATE
Jumlah Calon Jemaah Haji di Nunukan Naik Signifikan, 223 JCH Ikuti Manasik di 2 Pulau
Senin, 9 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.