Terkini Daerah
Jadi Tersangka Dugaan Suap, Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Hanya Tertunduk saat Ditahan KPK
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Tiga tersangka lainnya antara lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana; Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono; dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.
Haryadi dan kawan-kawan yang sudah mengenakan rompi oranye, langsung digiring petugas KPK menuju mobil tahanan usai konferensi pers berakhir.
Saat hendak menumpangi mobil tahanan, Haryadi tampak menundukkan kepalanya.
Sembari menjinjing tas hitam besar, Haryadi enggan merespons beragam pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Baca: KPK Lakukan OTT Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Amankan Barang Bukti Berupa Uang Dolar AS
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 3 Juni 2022 sampai dengan 22 Juni 2022.
"Agar proses penyidikan dapat efektif, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Haryadi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih, sementara Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Sedangkan Triyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Oon ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Dalam konstruksi perkara disebutkan, diduga suap terkait pengurusan IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro.
Haryadi diduga menerima uang secara bertahap dengan nilai minimal sekira sejumlah Rp 50 juta dari Oon dalam setiap pengurusan izin yang diajukan sejak 2019 tersebut.
Baca: Terjerat OTT KPK, Ini Kasus yang Menjerat Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Valas Ikut Disita
IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan akhirnya terbit dan pada Kamis, 2 Juni 2022.
Pada hari yang sama, Oon juga memberikan uang kepada Haryadi.
Namun, KPK langsung menangkap mereka usai transaksi itu.
Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), uang yang ditemukan berjumlah 27.258 ribu dolar AS. Uang itu dikemas dalam goodie bag.
Sebagai pemberi, Oon dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara selaku penerima, Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Hanya Tertunduk Saat Hendak Ditahan KPK
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
31 Saksi Diperiksa Terkait Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Selidiki di Solo & Jogja Selama 1 Bulan
6 hari lalu
To The Point
Ketua Cyber Tersangka Obstruction of Justice, Terlibat Kasus Ekspor CPO, Timah, Hingga Tom Lembong
6 hari lalu
Nasional
Kubu Roy Suryo Sepelekan Laporan Jokowi, Eks Ketua KPK Abraham Samad: Ini cuma kerikil
Jumat, 2 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Eks Ketua KPK Abraham Kritik Langkah Jokowi Lapor ke Polisi Buntut Ijazah Palsu: Hanya Kerikil Kecil
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Dukung Roy Suryo cs, Eks Ketua KPK Abraham Samad Sebut Laporan Jokowi soal Ijazah Palsu Cuma Kerikil
Kamis, 1 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.