Tribunnews Update
Densus 88 Tak Bisa Tindak Pendukung Kebangkitan Khilafah, BNPT Perlu Adanya Landasan Regulasi
TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi konvoi dilakukan pemotor dengan membawa poster bertuliskan kebangkitan khilafah dan Bendera Khilafatul Muslimin di Cawang, Jakarta Timur pada Minggu (29/5/2022) lalu.
Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Ahmad Nur Wahid mengungkap, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tak punya perangkat hukum untuk bisa menindak pendukung kebangkitan khilafah.
BNPT memandang, perlu adanya landasan regulasi untuk menindak kelompok penyebar ideologi yang bertentangan dengan pancasila.
Dikutip dari Tribunnews.com, menurut Brigjen Pol Ahmad Nur Wahid, belum ada regulasi yang mengatur pelarangan penyebaran ideologi tersebut.
Ahmad menuturkan, konvoi dengan atribut di Cawang bukan karena kecolongan pihak kepolisian.
"Terkait konvoi dengan atribut khilafah di Cawang sebenarnya hkan karena kecolonganpihak kepolisian, aktivitas kelompok ini selalu dimonitor di berbagai daerah," ungkap Brigjen Pol Ahmad Nur Wahid.
Bahkan pihak kepolisian selalu memonitor aktivitas kelompok tersebut di berbagai daerah.
"Hanya saja, Polri memang tidak bisa bertindak karena belum ada regulasi yang melarang penyebaran ideologi mereka," lanjut Ahmad.
Namun, aturan pelarangan ideologi yang bertentangan dengan pancasila hanya berlaku pada ekstrem kiri.
Hal tersebut diatur dalam TAP MPRS XV Tahun 1996 dan Undang-undang Nomor 27 tahun 1999 tentang larangan propaganda ideologi komunisme, marksisme dan leninisme.
BNPT memandang, perlu adanya landasan regulasi untuk menindak kelompok penyebar ideologi yang bertentangan dengan bangsa Indonesia.
Sehingga mampu menjadi media pencegahan terhadap ideologi yang mendorong lahirnya terorisme.
"Regulasi ini penting, di samping sebagai landasan dalam melakukan penindakan terhadap individu dan kelompok yang melakukan penyebaran ideologi, juga menjadi sangat penting sebagai dimensi pencegahan terhadap ideologi yang bisa mendorong lahirnya aksi teror," kata Ahmad.
=
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BNPT Ungkap Densus 88 Tak Punya Perangkat Hukum untuk Tindak Pendukung Kebangkitan Khilafah
# Jakarta Timur # Kebangkitan Khilafah # Khilafah # BNPT
Reporter: Yustina Kartika Gati
Sumber: Tribunnews.com
Regional
Update Kasus Anak Bos Toko Kue Aniaya Pegawai: Alami Disabilitas, Alasan Jaksa Tuntut 1 Tahun Bui
Rabu, 23 April 2025
Live Update
Remaja 13 Tahun Jadi Korban Penculikan & Pencabulan, Pemkot Jaktim Beri Pendampingan Psikologis
Senin, 21 April 2025
Live Update
Aksi Heroik Nan Dramatis Polisi di Pasar Rebo, Dobrak Pintu demi Tangkap Penculik Anak yang Kabur
Kamis, 17 April 2025
Live Update
Live Update Sore: Wanita di Palembang Ngaku Dipukul Oknum Polisi, Penculik Anak di Jaktim Diringkus
Kamis, 17 April 2025
Live Update
Diduga Diculik Tetangga Sendiri, Bocah Perempuan 13 Tahun di Jakarta Timur Hilang secara Misterius
Senin, 14 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.