Kamis, 15 Mei 2025

REVIEW HARGA TERBAIK

Pemerintah Hari Ini Resmi Mencabut Program Subsidi Minyak Goreng Curah, Harganya Jadi Segini

Selasa, 31 Mei 2022 17:02 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah resmi mencabut program subsidi minyak goreng curah mulai hari ini.

Program tersebut dicabut setelah dikeluarkannya dua kebijakan Kementerian Perdagangan.

Terlebih, harga komoditas itu sudah turun dibandingkan harga beberapa bulan yang lalu.

Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Perindustrian resmi mencabut program subsidi minyak goreng curah mulai hari ini, Selasa (31/5/2022).

Baca: Pedagang Pasar Minta Pemerintah Awasi Pasokan Minyak Goreng Curah jika Subsidi Dicabut

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika mengatakan, program tersebut dicabut setelah dikeluarkannya dua kebijakan Kementerian Perdagangan.

Dua kebijakan tersebut sesuai dengan Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya.

Kemudian, sesuai dengan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.

"Determinasi program minyak goreng curah dalam rangka subsidi pembiayaann Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) besok akan berakhir tanggal 31 Mei jam 23.59 WIB. Nah ini seiring dengan diterbitkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO," ujarnya saat dijumpai Kompas.com di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Kementerian Perindustrian juga telah menerbitkan Permenperin Nomor 26 sebagai perubahan ketiga atas Permenperin nomor 8 tahun 2022.

Hal ini sekaligus mendasari pengakhiran program minyak goreng dalam kerangka pembiayaan BPDPKS.

Baca: Harga Minyak Goreng di Pasar Limboto Terpantau Alami Penurunan, Berikut Penjelasannya

Lebih lanjut Putu mengatakan, pencabutan mekanisme subsidi minyak goreng curah ini, bukan berarti penyediaan minyak goreng terjangkau bagi masyarakat berhenti.

Sistemnya nanti akan digantikan dengan skema Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

“Ini bukan berarti penyediaan minyak goreng terjangkau kepada masyarakat dihentikan, tetapi dilanjutkan dengan skema DMO dan DPO,” ujarnya.

Jika sebelumnya selisih HET (Harga Eceran Tertinggi) dan harga keekonomian diganti oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) melalui pungutan ekspor.

Namun, sekarang HET tersebut langsung ke perusahaan industri tanpa melalui BPDPKS.

Meskipun subsidi dicabut, namun pemerintah menjamin harga minyak goreng curah akan terjangkau bagi masyarakat yaitu Rp 15.500 per kilogram atau Rp 14.000 per liter.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

# Pemerintah # Harga # minyak goreng # subsidi

Baca berita lainnya terkait minyak goreng

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hari Ini Subsidi Minyak Goreng Curah Resmi Dihentikan

Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Pemerintah   #Harga   #minyak goreng   #subsidi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved