Rabu, 14 Mei 2025

KACAMATA HUKUM

Bagaimana Status Hukum Anak yang Lahir di Luar Pernikahan?, Ahli Hukum: Hanya Sekedar Tahu

Selasa, 31 Mei 2022 14:30 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan merupakan bagian dari hak asasi setiap manusia.

Meski demikian, tidak selamanya sebuah keluarga dibentuk dan keturunan dihasilkan melalui perkawinan yang sah.

Hal ini lah yang kerap menjadi polemik di masyarakat.

Perkawinan yang sah atau tidak akan menentukan kedudukan hukum seorang anak, yang pada akhirnya ikut menentukan hak keperdataannya.

Seperti yang baru baru ini menjadi perbincangan publik mengenai kasus aktor tersohor Indonesia Rezky Adhitya.

Wanita bernama Wenny menggugat Rezky atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengakuan anak

Dia mengungkapkan, pengakuan status hukum anak dilindungi oleh Undang-Undang meski buah hati lahir di luar pernikahan.

Ia mengaku hanya ingin mendapatkan keadilan dan pengakuan soal anaknya yang kini sudah berusia delapan tahun.

Menilik kasus tersebut bagiamana pengaturan hukum dalam pengakuan anak diluar nikah?

Terkait hal itu Badrus Zaman SH, MH selaku Korwil Peradi Jawa Tengah memberikan tanggapannya.

"Sebenarnya nggak begitu penting kalau itu adalah anak di luar pernikahan yang resmi, karena mengapa? bagaimanapun kalau itu anak di luar perkawinan yang sah itu tetap bagaimanapun hubungannya hanya hubungan kepada ibu secara perdata," terang Badrus Zaman di acara Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (31/5/2022).

Badrus Zaman juga menjelaskan, andai kata dilakukan tes DNA maka hasilnya adalah anak kandung dari sang ayah, maka statusnya di mata hukum hanya sekedar mengetahui.

Simak selengkapnya pada video di atas. (*)

Baca: KACAMATA HUKUM: Gugatan Pengakuan Anak

Baca: Ngaku Pernah Satu Atap, Wenny Ariani Blak-blakan Cerita soal Masa Lalunya dengan Rezky Aditya

#Kacamata Hukum #Rezky Aditya #Hak Waris #Gugatan Wenny Ariani Ditolak

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Reporter: Fikri Febriyanto
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribun Video

VIDEO TERKAIT

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved