Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Sedang Tambal Ban, Seorang Pria Tiba-tiba Ditangkap Polisi, Ternyata Buronan Tawuran di Kota Cirebon

Selasa, 31 Mei 2022 13:31 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Buron kasus tawuran antar pemuda, FRA (19) ditangkap saat menambal ban sepeda motornya di Jalan Kusnan, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (24/5/2022).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, tersangka terlibat tawuran antarpemuda di Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon, pada Sabtu (20/2/2021) kira-kira pukul 02.30 WIB.

Saat itu, menurut dia, FRA dan 10 rekannya menginiaya korban hingga meninggal dunia menggunakan senjata tajam celurit, pedang, dan lain-lain.

Baca: Tawuran 2 Kelompok Pelajar di Jatinegara Tewaskan Siswa SMP, Ibu Korban Ungkap Kondisi Tubuh Anaknya

"Setelah perburuan selama lebih dari satu tahun, akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka pada pekan lalu," kata M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (31/5/2022).

Ia mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi mengenai keberadaannya di Kota Cirebon sehingga jajarannya langsung mendatangi lokasinya.

Petugas pun berhasil meringkus FRA saat menambal ban tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Delapan tersangka lainnya yang terlibat kasus tersebut telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon dan kini tengah menjalani masa hukuman.

Baca: Viral Video Acara Gowes Berhadiah Jadi Arena Tawuran di Jember, Diduga Gara-gara Kisruh soal Kupon

"Kami masih memburu dua DPO lainnya karena total tersangka dalam kasus ini ada 11 orang."

"Mudah-mudahan secepatnya ditangkap," ujar M Fahri Siregar.

Fahri menyampaikan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, di antaranya celurit, pedang, cakram, batang besi, bambu, gergaji, dan bom molotov.

Barang-barang tersebut diduga digunakan para tersangka untuk menganiaya korban hingga luka-luka hampir di sekujur tubuhnya kemudian mengembuskan napas terakhirnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FRA dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca: Anggota Polisi Dianiaya Preman saat Lerai Tawuran, Istri yang hamil Ikut Ditendang Pelaku

"Bentrokan ini diawali aksi saling menantang di media sosial, kemudian mereka bertemu dan korbannya dianiaya hingga meninggal dunia," kata M Fahri Siregar. (*)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buronan Kasus Tawuran di Kota Cirebon Ditangkap Saat Menambal Ban

# buronan # tawuran # Cirebon # Tambal Ban

Editor: Panji Anggoro Putro
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #buronan   #tawuran   #Cirebon   #Tambal Ban

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved