Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Daftar Sanksi Bagi CPNS Lolos Seleksi yang Pilih Mundur, Mulai dari Tak Boleh Melamar Hingga Denda

Senin, 30 Mei 2022 16:48 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ramai-ramai mundur saat akan ditetapkan kini terancam sanksi.

Ada sejumlah sanksi yang bisa diterapkan kepada peserta CPNS yang mengundurkan diri.

Seperti tak boleh melamar lagi hingga sanksi denda tergantung pada ketentuan masing-masing instansi.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce menjelaskan, sanksi tercantum dalam Pasal 54 Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.

Menurut Averrouce, peserta CPNS yang mundur tak boleh mendaftar untuk periode satu tahun berikutnya.

"Bagi pelamar yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi CPNS oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), berdasarkan persetujuan teknis dan penetapan NIP (nomor induk pegawai) oleh BKN, jika mengundurkan diri diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode 1 tahun berikutnya," ujar Averrouce saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/5/2022).

Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi atau kementerian/lembaga juga punya kewenangan untuk memberikan sanksi tambahan kepada CPNS yang mundur.

Sanksi tambahan akan diberikan saat pengumuman seleksi telah keluar.

"Sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, sanksi berupa denda juga dapat berlaku di instansi masing-masing.

Contohnya CPNS Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri harus membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Kemudian untuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

Sanksi dengan nominal fantastis bakal diterima oleh CPNS Badan Intelijen Negara (BIN) yang mengundurkan diri, yakni senilai Rp 100 juta.

Nominal tersebut diberikan apabila CPNS yang telah mengikuti Dikat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya.

Seperti diketahui sebelumnya, ratusan CPNS yang dinyatakan lolos seleksi pada 2021 memilih untuk mundur.

Total ada 105 orang yang mengundurkan diri dari 112.514 orang yang dinyatakan lolos seleksi CPNS.

Kementerian Perhubungan menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan peserta lolos, yakni 11 orang.

Menurut BKN, ada beragam alasan yang jadi penyebab mundurnya peserta CPNS.

Satu di antaranya persoalan gaji dan tunjangan yang diterima dinilai terlalu kecil.

Mundurnya ratusan CPNS ini pun dinilai membuat rugi karena formasi yang sudah terisi kini jadi kosong.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Aturan Sanksi bagi CPNS yang Mengundurkan Diri"

# Calon Pegawai Negeri Sipil # Badan Intelijen Negara # CPNS

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved