LIVE UPDATE
Tidak Perlu Antre, Bayar Tilang di Kejari Serang Kini Bisa COD di Rumah, Simak Caranya!
TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Serang membuat inovasi baru untuk menilang pelanggar aturan lalu lintas.
Kini, tidak perlu mengurus tilang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Inovasi itu diberi nama si-Elang atau Sistem Ekspedisi Tilang Kejaksaan Negeri Serang.
Baca: ICW Duga Ada Eks Napi Koruptor Kembali Bekerja Sebagai Penyidik di Bareskrim Polri
Baca: PPDB Tingkat SD di Kota Pekanbaru Terapkan Sistem Online Tahun Ini, Dimulai 20 Juni 2022
Si-Elang merupakan sistem untuk melayani masyarakat dalam mengurus tilang melalui cash on delivery (COD).
Adanya sistem tersebut, masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor Kejari Serang. (*)
# antre # tilang # COD # Kejaksaan Negeri # Kota Serang
Sumber: Tribun Video
Terkini Nasional
Nenek Pura-pura Pingsan saat Ditangkap! Korupsi Aset KAI Rp 21,91 Miliar, Mangkir saat Dipanggil
Senin, 21 April 2025
Viral News
Kronologi 2 Oknum TNI AD Keroyok Warga di Jalan Veteran Serang hingga Tewas, Diduga Salah Sasaran?
Minggu, 20 April 2025
Tribun Video Update
Tengah Bawa Pasien, Ambulans di Jakarta Malah Kena Tilang Elektronik, Pelat Nomor Diblokir
Minggu, 13 April 2025
Tribunnews Update
Viral Ambulans Bawa Pasien Kena Tilang ETLE hingga Pelat Diblokir, Sopir Takut Terobos Lampu Merah
Minggu, 13 April 2025
Live Update
Soal Korupsi Wabup Bondowoso, Kejari Baru Terima Pengembalian Dana Rp1,5 M, Masih Sisa Rp800 Juta
Rabu, 26 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.