Senin, 12 Mei 2025

LIVE UPDATE

Tidak Perlu Antre, Bayar Tilang di Kejari Serang Kini Bisa COD di Rumah, Simak Caranya!

Senin, 30 Mei 2022 16:53 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Serang membuat inovasi baru untuk menilang pelanggar aturan lalu lintas.

Kini, tidak perlu mengurus tilang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Inovasi itu diberi nama si-Elang atau Sistem Ekspedisi Tilang Kejaksaan Negeri Serang.

Baca: ICW Duga Ada Eks Napi Koruptor Kembali Bekerja Sebagai Penyidik di Bareskrim Polri

Baca: PPDB Tingkat SD di Kota Pekanbaru Terapkan Sistem Online Tahun Ini, Dimulai 20 Juni 2022

Si-Elang merupakan sistem untuk melayani masyarakat dalam mengurus tilang melalui cash on delivery (COD).

Adanya sistem tersebut, masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor Kejari Serang. (*)

# antre # tilang #  COD # Kejaksaan Negeri # Kota Serang

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Sumber: Tribun Video

Tags
   #antre   #tilang   #COD   #Kejaksaan Negeri   #Kota Serang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved