Terkini Nasional
Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Bisa Terkena Sanksi dan Didenda hingga Rp 100 Juta
TRIBUN-VIDEO.COM - Berikut ini sanksi dan denda bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri.
CPNS sebelum diangkat menjadi PNS harus melalui beberapa tahap.
Pertama, saat dinyatakan lulus seleksi CPNS, akan diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS setelah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Selanjutnya, CPNS juga wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama satu tahun.
Hal tersebut tertuang pada Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No 27 Tahun 2021.
Dalam masa prajabatan tersebut, CPNS akan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti satu kali.
Baca: Miris! 105 Peserta CPNS yang Lolos Seleksi Mengundurkan Diri, Ngaku Akibat Gaji Tak Sesuai Ekspetasi
Setelah masa prajabatan, CPNS akan diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat.
Tapi, bagaimana jika dalam proses prajabatan terseb CPNS mengundurkan diri.
Mengutip Kompas.com, CPNS dibolehkan mengundurkan diri yang masuk dalam jenis pemberhentian atas permintaan sendiri.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020.
Di pasal 6 huruf a tertulis, "Permohonan berhenti sebagai PNS/Calon PNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki.."
Meski begitu, pengunduran diri dapat ditunda jika yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.
Kepentingan dinas tersebut antara lain masih ada tugas mendesak yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan, dan/atau belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan tugas yang bersangkutan.
Baca: 100 CPNS Mengundurkan Diri, BKN Sebut Mereka Tak Mau Gaji Terlalu Kecil sehingga Hilang Motivasi
Bagi CPNS yang mengundurkan diri, ada denda dan sanksi administratif yang harus dibayarkan.
Dalam Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021, CPNS yang mengundurkan diri akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk satu periode berikutnya.
Tak hanya itu, beberapa instansi juga ada denda bagi mereka yang mengundurkan diri.
Biayanya tergantung kebijakan setiap instansi dan biasanya sanksi denda sudah dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS.
Pelamar yang sudah diangkat jadi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN) akan didenda sebesar Rp 50 juta.
Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021 tentang Seleksi Penerimaan CPNS BIN Tahun Anggaran 2021.
Baca: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, BKN Sebut Akan Berikan Sanksi karena Rugikan Negara
Sementara itu, denda Rp 100 juta akan dikenapan bagi mereka yang telah diangkat menjadi CPNS dan mengikuti Diklat Intelijen tingkat Dasar dan Diklat lain.
Denda ini berdasarkan pada Peraturan Kepala BIN Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai BIN.
Sedangkan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dalam Pengumuman Nomor: 01/Pansel-CASN/07/2021 tentang Seleksi CPNS Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2021, terdapat sanksi denda bagi CPNS yang telah mendapat NIP.
Sanksinya yakni wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp 35 juta.
Sedangkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Dalam Pengumuman Nomor: Sek.Kp.02.01-520 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenkum HAM Tahun Anggaran 2021, tidak disebutkan secara jelas jumlah denda yang harus dibayar oleh CPNS yang telah mendapatkan NIK dan mengundurkan diri.
Dalam pengumuman tersebut hanya disebutkan jika CPNS akan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan negara diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu ia mengundurkan diri.
Baca: KM Ladang Pertiwi Tenggelam di Selat Makassar, 17 Penumpang Selamat, Puluhan Lainnya dalam Pencarian
Sebelumnya diberitakan, bahwa BKN mencatat ada 105 CPNS mengundurkan diri setelah lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021.
Kementerian Perhubungan jadi instansi dengan jumlah CPNS terbanyak yang mengundurkan diri, yakni 11 orang.
Mengutip Kompas.com, Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, ratusan CPNS itu mengundurkan dengan beragam alasan.
Salah satunya karena gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi. Ada pula CPNS yang mengaku kehilangan motivasi.
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," Ujar Satya.
(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Adhyasta Dirgantara, Issha Harruma)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sanksi dan Denda Mengundurkan Diri dari CPNS, Bisa Didenda hingga Rp100 Juta
# Sanksi CPNS Mengundurkan Diri # Denda CPNS Mengundurkan Diri # CPNS Mengundurkan Diri # Seleksi CPNS
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
PEJUANG CPNS Bisa Bernafas Lega, Dokumen CPNS 2024 Kini Boleh Pakai E-Meterai atau Meterai Tempel
Jumat, 6 September 2024
Terkini Daerah
Peserta Seleksi CPNS 2023 Terciduk Bawa Jimat saat Tes, Ada Kembang hingga Gulungan Kertas
Senin, 13 November 2023
HOT TOPIC
Peserta Seleksi CPNS 2023 di Sumut Ketahuan Bawa Jimat saat Tes, Diduga sebagai Alat Keberuntungan
Senin, 13 November 2023
Nasional
RESMI Ditutup, Segini Jumlah Total Saingan Pelamar Seleksi CPNS & PPPK 2023, Capai Jutaan
Jumat, 13 Oktober 2023
Nasional
Pengamanan MAKIN KETAT, Pemerintah Gandeng BSSN Cegah Kebocoran Soal Seleksi CPNS & PPPK 2023
Sabtu, 12 Agustus 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.