Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jaksel & Jakbar, 11 Pegawai Ditangkap Termasuk Sang 'Leader'

Jumat, 27 Mei 2022 21:55 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak Polda Metro Jaya menggerebek kantor penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

Ada sebanyak 11 orang yang ditangkap oleh pihak kepolisian. Kesebelas orang tersebut mengoperasikan sebanyak 58 aplikasi pinjaman online ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers pada Jumat (27/5/2022).

Rentetan pengungkapan kasus tersebut dimulai sejak Maret hingga Mei 2022.

Dari kesebelas tersangka, dua di antaranya berperan sebagai manajer dan leader yang menjalankan bisnis ilegal peer to peer lending.

Keduanya berinisial DRS yang merupakan seorang perempuan berperan sebagai leader. Sementara tersangka satunya berinisial S berperan sebagai manajer.

Endra mengatakan, sementara 9 tersangka lainnya berperan sebagai penagih atau collection.

Mereka berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIST, T, dan AP.

Baca: Kasus Seorang Ibu Bunuh Anak di Hotel Semarang, Diduga Ada Masalah Lebih Serius Ketimbang Pinjol

Para pelaku tersebut menagih utang dengan cara mengirim pesan singkat melalui WhatsApp.

Kesembilan penagih ini bertugas untuk mengirimkan kata-kata tak senonoh dan pengancaman kepada nasabah.

Selain itu, mereka juga menyebarkan data diri dari peminjam saat menagih. Hal tersebut dilakukan agar para peminjam segera melunasi tunggakan.

Sementara itu, 58 aplikasi pinjol yang dijalankan kini telah ditutup oleh pihak kepolisian bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, akibat praktik pinjol tersebut, para korban mengalami kerugian hingga Rp 2,5 miliar.

Baca: Terungkap Sosok Misterius Berjubah Putih Gedor Rumah Warga Pringsewu, Ternyata Terjerat Pinjol

Adapun 58 aplikasi tersebut, yakni Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, dan Dana Now.

Kemudian, Cash Store, Pinjaman Roket, Cash Cash, Pribadi Cash, Go Pinjam, Raja Pinjaman, Sahabat, Uang Anda, Pinjam Tulis, Duit Datang, Uang Loan, Cash Lancar, Dana Kilat, Dana Lancar, Kilat Tunai, Uang Bahagia, dan Cepat.

Selain itu, ada Pinjam Soto, Tunai Fast, Tunai Anda, Dana Angel, Dana Nusa, Dompet Hoki, Duit Tarik, Emas Kotak, Money Solus, Pinjaman Gaji, Rupiah Loan, Sinilah Cash, Terang Cash, Tunai Butuh, Tunai Sentral, Uang Kimi, Wallet Hok, Pinjaman Plus, Kredit Plus, Pinjaman Aman, Pinjam Duit, Pinjaman Yuk.

Serta Cash Cash Now, Uang Hits, Mari KTA, Duit Mujur, Kredit Harapan, Rupiah Go, Kotak Rupiah, Pundi Murni, Sumber Solusi Terdepan, Pinjaman Mudah, dan Reksa Dana.

Atas perbuatannya, 11 pelaku itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

# LIVE UPDATE # pinjol ilegal # korban pinjol ilegal # ciri-ciri pinjol ilegal

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved