Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Oknum Guru Honorer Cabuli 3 Muridnya yang Masih Duduk di Bangku Sekolah Dasar di Bulukumba

Jumat, 27 Mei 2022 14:11 WIB
Tribun Timur

TRIBUN-VIDEO.COM - MA (53 tahun), oknum guru honorer di salah satu sekolah dasar (SD), di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, MA diamankan polisi Jumat (29/4/2022) lalu, setelah dilaporkan muridnya sendiri.

Pasalnya, MA diduga telah melakukan pelecehan terhadap tiga muridnya yang baru duduk di bangku kelas empat itu.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf, Rabu (25/2022), mengatakan, jika penyidik PPA telah bekerja maksimal setelah kasus tersebut dilaporkan.

“Iya, penyidik PPA telah melakukan serangkaian pemeriksaan atau penyelidikan sejak dilaporkannya kejadian tersebut yakni pada Jumat, 29 April 2022,” kata AKP Yusuf.

Baca: Terungkap! Pelaku yang Bunuh Gadis di Demak, Ternyata Kakak Ipar, Sempat Cabuli Mayat Korban

Baca: Paman Cabuli Bocah Cengkareng Selama 3 Tahun, Buat Menderita Sejak Umur 8 Tahun hingga Imingi Uang

Ia mengungkapkan, setelah melalui tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, korban dan pelaku, serta gelar perkara, kasus tersebut dinilai cukup bukti untuk ditingkatan menjadi penyidikan.

Dan kemudian menetapkan MA sebagai tersangka pada kasus pencabulan tersebut.

“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, kasus MA ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan dapat ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan,” ungkapnya.

MA diancam hukuman penjara minimal 10 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bejat! Cabuli 3 Muridnya, Oknum Guru Honorer di Bulukumba Ditetapkan Tersangka

Editor: Tri Hantoro
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribun Timur

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved