Kamis, 23 April 2026

Terkini Daerah

Aturan Nama di KTP Harus Minimal 2 Kata akan Berlaku di Lombok

Rabu, 25 Mei 2022 20:10 WIB
Tribun Lombok

Laporan Wartawan Tribunlombok.com Lalu M Gitan Prahana

TRIBUN-VIDEO.COM - Mendagri menerbitkan aturan terakait nama yang harus terdiri dari dua suku kata kini telah diatur dalam Permendagri nomor 73 tahun 2022.

Aturan tersebut telah tercantum pada pasal 4 ayat (2) di poin C yang berbunyi pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Menyikapi peraturan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Tengah akan segera melakukan sosialisi kepada masyarakat.

"Karena aturan ini baru, jadinya saat ini kami masih belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata H Ramli, selaku Kabid Pendataan Penduduk, Dukcapil Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (24/5/2022).

Akan tetapi, pihaknya mengaku sudah melakukan rapat koordinasi terkait dengan aturan baru tersebut.

Baca: Benarkah Nama di KTP Tak Boleh Satu Kata? Ini Aturan Baru Penulisan Identitas Dokumen Kependudukan

"Sehingga kedepan kita akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk membuat nama minimal 2 suku kata ini," ujarnya.

"Jadi bagi yang memiliki nama satu kata akan kita minta untuk menambahnya, terutama didalam pembuatan akta untuk anak," lanjut Ramli.

Kemudian terkait nama yang sudah tercatat dan hanya memiliki satu suku kata, kemungkinan akan tetap dibiarkan.

Baca: Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat, Peserta BPJS yang Tidak Bawa Kartu saat Berobat Bisa Gunakan KTP

Karena jika diganti maka proses perbaikan dokumennya tentu akan memakan waktu yang cukup panjang.

"Misalnya seperti pegawai yang harus merubah SK dan sebagainya," tutup Kabid Pendataan Penduduk, Dukcapil Kabupaten Lombok Tengah tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Siap-Siap, Pembuatan Nama untuk KTP di Lombok Tengah Minimal 2 Kata

# Aturan Baru KTP # Lombok # Nama di E-KTP Minimal Dua Kata # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribun Lombok

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved