Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Internasional

BPKH Beberkan Penyebab Kenaikan Biaya Haji Tahun 2022

Rabu, 25 Mei 2022 13:57 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Agama dan DPR RI telah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1443 Hijriah 2022 Masehi sebesar Rp 81.747.844,04 per jamaah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengungkapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pandemi Covid-19, menurut Anggito, menjadi penyebab melonjaknya biaya haji pada tahun 2022.

"Ini beban biaya haji kita tahun ini cukup tinggi 80 juta dibandingkan sebelum Covid-19. Jadi kenaikannya cukup tinggi," ujar Anggito dalam webinar yang disiarkan channel Youtube BPPK Kemenkeu RI, Rabu (25/5/2022).

Baca: Lakukan Peninjauan, Menag Pastikan Ada Juru Masak dari Indonesia di Dapur Katering Jemaah Haji

Anggito mengungkapkan pada masa pandemi Covid-19 ini terdapat biaya protokol kesehatan dan asuransi kesehatan yang diwajibkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Selain itu, terdapat faktor eksternal yang membuat biaya penyelenggaraan biaya haji mengalami lonjakan.

"Penambahan kualitas dari pelayanan, maupun faktor kurs, faktor harga minyak yang membuat haji tahun ini tinggi," ucap Anggito.

Meski begitu, seluruh biaya penyelenggaraan biaya haji tidak dibebankan kepada jemaah.

Baca: Ibadah Haji Tahun 2022 Resmi Dibuka, Jemaah Haji Diminta Waspadai Cuaca Panas di Arab Saudi

Sisanya ditanggung oleh hasil investasi dana haji yang dikelola oleh BPKH.

"Sisanya yang berasal dari investasi dana haji dikembalikan kepada jemaah yang berangkat sekitar hampir separuhnya," jelas Anggito.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi telah diterbitkan.

Keppres Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan pada Jumat, 29 April 2022. Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.

Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPKH Beberkan Penyebab Kenaikan Biaya Haji Tahun 2022

Video Production: Adam Sukmana

# BPKH # penyebab # Kenaikan biaya ibadah haji # Musim Haji 2022

Editor: Bintang Nur Rahman
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved