Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Interupsi soal LGBT, Mikrofon Politisi PKS Mati saat Rapat DPR yang Dipimpin Puan, Ini Alasannya

Rabu, 25 Mei 2022 11:32 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejadian mikrofon mati saat rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) kembali terjadi pada Selasa (24/5/2022).

Kejadian tersebut tepatnya saat rapat paripurna masa sidang V tahun 2022-2023.

Mikrofon mati terjadi saat Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amin AK, menyampaikan interupsinya.

Diketahui, Amin AK menyampaikan interupsi soal sanksi perilaku LGBT.

Saat itu dirinya berharap agar sanksi bagi LGBT dimuat dalam RKUHP dan segera disahkan.

Saat interupsinya terpotong lantaran mikrofon mati, Amin AK sempat meminta perpanjangan waktu.

Baca: Sosok Anggota DPR Amin AK yang Micnya Dimatikan Puan Maharani saat Rapat Paripurna, Singgung LGBT

Namun, rupanya dihiraukan oleh sang pemimpin rapat paripurna, Puan Maharani.

Detik-detik

Kejadian tersebut berawal saat Amin AK mengajukan interupsi di saat-saat Puan hendak menutup rapat.

"Yang terhormat para Dewan dan hadirin yang kami muliakan, dengan demikian selesailah..," kata Puan.

Lantas politisi PKS Amin AK menyela, meminta waktu 4 menit untuk mengajukan interupsi.

Kemudian, hal tersebut dikabulkan oleh Puan.

Amin AK lantas menyampaikan interupsinya terkait perilaku LGBT.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, dia berharap agar sanksi LGBT dimuat dalam RKUHP dan segera disahkan.

"Dalam Pasal 4 UU TPKS dijelaskan bahwa TPKS terdiri atas tindakan-tindakan yang melecehkan, memaksa, menyiksa, tidak mengeksploitasi, dan memperbudak. Sayangnya UU ini tidak mengatur TPKS tidak secara lengkap, integral, dan komprehensif karena tidak memasukkan ketentuan larangan perzinaan dan pelaku penyimpangan seksual yang dilakukan persetujuan sehingga dapat diinterpretasi UU ini setuju dengan sexual consent," ujarnya.

Baca: Detik-Detik Mikrofon Politisi PKS Amin AK Dimatikan Puan saat Rapat DPR, Interupsi Soal LGBT

Amin AK mengatakan bahwa saat ini terdapat kelemahan tentang aturan yang mengatur perzinaan karena norma perzinaan yang telah diatur dalam Pasal 284 KUHP bermakna sempit karena tidak bisa menjangkau zina yang dilakukan pasangan yang tidak terikat pernikahan dengan pihak lain.

"Hal ini bertentangan dengan agama dan kehidupan Indonesia yang memaknai perzinaan adalah segala bentuk persetubuhan yang dilakukan dengan selain suami dan istri. Selain itu, ada kekosongan hukum tentang penyimpangan seksual LGBT. Karena tidak ada satupun hukum positif yang melarang LGBT serta propagandanya di publik," imbuhnya.

Siniar YouTube Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan LGBT hingga pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris untuk Indonesia juga turut disinggung Amin AK.

"Ini menyulut kemarahan masyarakat Indonesia karena LGBT bertentangan dengan nilai Pancasila. Menimbang kejadian tersebut untuk menanggulangi penyimpangan seksual, menjadi sangat penting untuk merevisi KUHP yang mengatur tindak kesusilaan secara lengkap. Meliputi perbuatan yang mengandung kekerasan seks," katanya.

Namun sesaat kemudian, mikrofon Amin AK mati.

Baca: Ekspresi Bingung Amin AK, Mikrofonnya Dimatikan Puan saat Sedang Bicara dalam Rapat Paripurna DPR

"Yang terhormat para anggota dan hadirin. Selesainya acara rapat paripurna hari ini. Selaku pimpinan rapat kami mengucapkan terima kasih kepada para terhormat anggota Dewan dan hadirin," ujar Puan.

Puan kemudian disela lagi. "Terima kasih. Dua menit pimpinan. Terakhir penutup, pimpinan. Maaf. Penutup," kata Amin AK.

Puan pun lanjut menutup rapat paripurna, dan menghiraukan permohonan perpanjangan interupsi dari Amin AK.

Sebelumnya, Puan sudah mengatakan bahwa rapat telah berlangsung selama 3 jam dan melewati aturan jadwal rapat di masa pandemi Covid-19, yakni 2,5 jam.(*)



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Detik-detik Mikrofon Politisi PKS Mati di Rapat DPR yang Dipimpin Puan Maharani, Interupsi soal LGBT

# Insiden Mikrofon Mati # Mikrofon DPR Mati # Rapat DPR RI # Politisi PKS # Puan Maharani

Editor: Unzila AlifitriNabila
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved