Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS LIVE UPDATE

6 Fakta Pria Bawa Bom Mainan Untuk Rampok Bank di Majalengka, Digagalkan Satpam Lalu Diikat di Tiang

Selasa, 24 Mei 2022 21:29 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Warga di kawasan Alun-alun Leuwimunding, Kabupaten Majalengka mendadak heboh pada Senin (23/5/2022) sore.

Hal itu lantaran adanya seorang pria yang diikat di sebuah mistar gawang lapangan alun-alun tersebut.

Pria tersebut juga mengaku membawa bom yang diikat di tubuhnya. Tak sampai di situ, pria tersebut juga mengancam akan meledakkan bom tersebut.

Petugas kepolisian yang ada di lokasi pun mensterilkan kawasan alun-alun dari jangkauan warga dengan membuat garis polisi.

Baca: Detik-detik Penangkapan Nelayan Malaysia, Nekat Masuk Perairan di Ambalat dan Berniat Mengebom Ikan

Sebelum ditangkap dan diikat oleh seorang satpam serta warga sekitar di mistar gawang, yang bersangkutan sempat mendatangi sebuah bank milik negara yang jaraknya tak jauh dari alun-alun.

Salah satu warga setempat mengatakan, awalnya, yang bersangkutan mendatangi bank BUMN dan meminta sejumlah uang kepada teller.

Teller tersebut menolak permintaan dari si pria karena bukan nasabah bank.

Seorang warga mengatakan, pria tersebut meminta uang sebesar Rp 30 juta.

Baca: Warga Majalengka Digegerkan Seorang Pria Ancam Ledakan Bom bila Tak Diberi Uang Rp 30 Juta

Lalu sekuriti di lokasi tersebut mengamankan sang pria lantaran mengaku bom yang diikat di perut.

"Jadi ada laki-laki tiba-tiba minta uang ke teller, katanya Rp 30 juta.

"Terus laki-laki itu ngakunya bawa bom yang diikat di perut."

"Nah, karena ada dugaan perampokan, oleh petugas sekuriti kemudian diamankan, dan dibawa ke alun-alun," ujar warga yang namanya tak mau disebutkan, Senin (23/5/2022).

Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, bom yang diikat di perut pria tersebut adalah bom mainan.

Bom tersebut dipasang guna melancarkan aksinya merampok bank tersebut.

Edwin mengungkapkan, rakitan bom mainan tersebut seperti jenis plastik dan kabel.

Pelaku diduga menyiapkan bom tersebut secara rapi, dibentuk sedemikian rupa agar membuat takut orang yang melihat.

Pelaku percobaan perampokan di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka terancam hukuman 9 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga terancam Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan selama 1 tahun dan Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan melakukan perbuatan dengan ancaman 6 tahun penjara.

(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)

# Fakta # bom # mainan # rampok # bank # Majalengka

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Fakta   #bom   #mainan   #rampok   #bank   #Majalengka

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved