Berita Viral
Viral Pernikahan Anak SMP Dibawah Umur di Wajo Sulawesi Selatan, Begini Tanggapan Orangtua Mempelai
TRIBUN-VIDEO.COM - Pernikahan dibawah umur kembali bikin heboh media sosial.
Sepasang remaja berusia dibawah 17 tahun di Kabupaten Wajo Sulses dinikahkan
Anak laki-laki bernama Muh Ferdi (15) dan anak perempuan bernama Nikma Sari Saskia (16)
keduanya telah resmi menikah baru-baru ini dilansir dari Instagram @wajoinforma, Selasa (24/5/2022).
Bahkan pernikahan mereka dirayakan dengan pesta besar-besaran.
Bahkan terlihat juga tamu yang menghadiri pernikahan 2 bocah itu cukup ramai dan antusias.
Baca: Ingat Kisah Guru yang Lamar Muridnya di Lampung, Kini Menikah dengan Jumlah Mahar yang Fantastis
Berdasarkan informasi yang beredar, pasangan penganti baru itu masih duduk di bangku SMP, Nikma duduk di kelas 3 SMP sedangkan Ferdi duduk di bangku kelas 2 SMP.
Tetapi, orang tua mereka sudah sepakat untuk menikahkan anak-anaknya, agar tak terjadi zina.
"Alasannya menghindari perzinahan," jelas seorang sekretaris kelurahan Wiring Palannae, Kabupaten Wajo.
Kendati mereka belum cukup umur untuk melakukan pernikahan sah, akhirnya keduanya melangsungkan pernikahan itu secara siri.
Namun, keduanya dapat memperoleh surat nikahnya saat mereka sudah memasuki usia legal.
VIRAL Remaja 18 Tahun Jadi Wali Nikah Kakak Wanitanya, Ayah Sudah Lama Meninggal
Viral di media sosial, momen haru remaja lelaki berusia 18 tahun jadi wali nikah kakak wanitanya.
Peristiwa tersebut terjadi di Depok, Jawa Barat.
Dalam video terlihat momen mengharukan saat akad pernikahan Nita Arfa Tamia dan pasangan.
Saat itu, adik Nita bernama Yoga yang menjadi wali nikahnya.
"Momen mengharukan di pernikahanku, wali nikahku adalah adikku yang berusia 18 tahun," tulis Nita dalam unggahannya.
Baca: Menikah secara Islam, KUA Sebut Jesse Choi Suami Maudy Ayunda Telah Mualaf 2 Bulan
Dilansir dari tribunnews, Nita Arfa Tamia merupakan warga Depok, Jawa Barat yang menikah pada 28 Februari 2022 lalu.
Di pernikahannya, adiknya yang bernama Yoga yang menjadi Wali.
Perempuan yang berusia 27 tahun ini mengatakan sang adik baru berusia 18 tahun dan lulus jenjang pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada tahun 2021.
"Kebetulan pas akad nikah yang menjadi wali nikah adik kandung saya yang berusia 18 tahun," ujarnya dikutip dari Tribunnews, Jumat (15/4/2022).
Lebih lanjut, Nita mengatakan ayahnya sudah meninggal dunia sejak dirinya berusia 11 tahun.
Sehingga, adiknya yang menggantikan posisi ayahnya.
"Alasan wali nikah adik saya, karena ayah sudah meninggal dunia dari usia saya 11 tahun," jelasnya.
Selain itu, alasan berbeda keyakinan dengan keluarganya juga menjadi pertimbangan.
Baca: Adik Jokowi akan Menikah dengan Ketua MK, Mensesneg dan Panglima TNI Bakal Jadi Saksi Pernikahan
"Kalau saudara dari ayah berbeda agama, yakni non muslim, sedangkan saya muslim.
Jadi, adik saya yang menjadi wali, alhamdulillah, umurnya sudah 18 tahun sudah bisa," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan Nita, ia merasa terharu, namun juga bahagia.
Nita juga sempat merasa takut jika adiknya tidak mau menjadi wali nikah.
"Awalnya, takut karena berpikir adik saya tidak mau, kemudian saya konsultasi ke penghulunya buat jaga-jaga misal adik saya tidak mau.
Tetapi biar lebih hikmat, jadi adik saya yang jadi wali," tuturnya.
Unggahan Nita di akun pribadinya pun viral dan disukai lebih dari 1,2 juta pengguna TikTok.
Banyak warganet yang memberikan komentar soal pernikahan tersebut.
Banyak yang merasa terharu dan ikut bahagia.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pernikahan Dini Hebohkan Wajo Sulsel, Ortu Gelar Pesta Besar Besaran, Alasan Tak Ingin Anak Berzina
Video Production: Muh Rosikhuddin
# viral # Anak Kecil Menikah # pernikahan # Pernikahan Dini
Video Production: Muh Rosikhuddin
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Regional
PERJUANGAN WARGA GOTONG Jenazah Sebrangi Sungai di Bogor, Keranda Mayat Nyaris Hanyut
2 hari lalu
Kabar Selebriti
Ammar Zoni Marah! Protes Dipindah ke Nusakambangan, Ngaku Belum Terbukti Bersalah di Pengadilan!
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.