Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Mendadak Jadi Miliarder setelah Terima UGR Rp6,5 M, Warga Wadas Ini Tetap Jadi Pencari Rongsokan

Minggu, 22 Mei 2022 14:57 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah mendapat uang ganti rugi yang terdampak penambangan quarry.

Salah satu warga yang mendapat UGR ialah Wahidin (45), sebesar Rp 6,5 miliar.

Meski mendapat UGR hingga miliaran, Wahidin mengaku akan tetap menjadi pencari rongsokan.

Wahidin menjelaskan, uang sebanyak Rp 6,5 miliar tersebut adalah ganti rugi untuk tiga bidang lahan miliknya dan istri dengan total luas sekitar 5000 meter persegi.

Tanaman yang tumbuh yang ada di atas lahan tersebut juga masuk dalam perhitungan nominal yang ia terima.

Meski mendapatkan ganti rugi dengan nilai yang cukup fantastis, ia tetap melanjutkan pekerjaan mencari rongsok yang telah ia geluti selama 25 tahun.

Mendapat uang tersebut, Wahidin tak mau sombong lantas meninggalkan pekerjaan yang menghidupinya selama ini.

Ia berprinsip, selagi pekerjaan yang ia jalani halal maka akan tetap ia lakukan.

Diakuinya, dalam sehari, ia bisa mendapatkan keuntungan bersih Rp 50 -100 ribu tergantung banyaknya barang yang dapat ia peroleh.

”Jujur sampai sekarang masih cari rongsok itu dijual di deket Pom Bensin Suronegaran, ya sudah 25 tahun saya usaha keliling rongsok,” katanya.

Wahidin mengaku sempat kaget mendapatkan uang Rp 6,5 miliar karena ia sendiri belum pernah punya uang sebanyak itu.

Namun, hal tersebut malah memacunya untuk lebih semangat lagi dalam bekerja mencari rongsok.

Wahidin mengaku, uang sebanyak Rp 6,5 miliar tersebut ia pergunakan untuk membeli dua bidang tanah, yang sebidang sekaligus dengan rumahnya.

Tak hanya itu, ia juga membeli mobil yang akan ia pergunakan untuk keperluan keluarga sehari-hari.

Sementara, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), Dwi Purwantoro saat dikonfirmasi memberi jawaban.

Ia menyebut, total pemerintah menggelontorkan dana Rp 355 miliar untuk membayar tanah warga yang akan diambil batu andesitnya.

Menurutnya, terdapat 296 bidang yang akan dibayarkan dengan luas lahan 46,6 hektar.

"Pembayaran dibagi menjadi 2 hari, hari pertama membayar 162 bidang milik 129 orang. Sedangkan hari kedua membayar 134 bidang milik 102 warga terdampak quarry," katanya.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Miliarder Terima Ganti Rugi 6,5 M, Wahidin Warga Wadas Tetap Jadi Pencari Rongsokan"

# Purworejo # Desa Wadas # miliarder # uang ganti rugi

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved