Terkini Nasional
Kementan RI Tinjau Kasus PMK di Lombok Tengah, Ditjen PKH: Kasus Bisa Disembuhkan, Jangan Khawatir
Laporan Wartawan Tribunlombok.com Lalu M Gitan Prahana
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Ditjen Perternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian RI, Dr Ir Nasrullah meninjau kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak yang terjadi di Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, pada Kamis (19/5/2022).
Usai berkeliling di kandang tempat terjadinya kasus pertama PMK pada hewan ternak di Lombok Tengah, Ditjen PKH memastikan bahwa penanganan penyakit ini berjalan dengan baik dan terkendali.
"Alhamdulillah setelah berbagai gerakan cepat yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersama Kementerian Pertanian, terbukti bahwa dari 63 ekor Sapi yang ada disini, 60 ekor dinyatakan telah sembuh," terangnya.
Sehingga ini merupakan tanda-tanda baik untuk kita semua, bahwa kasus PMK pada ternak ini bisa teratasi.
Baca: Kadistan Pastikan Sapi di Bandar Lampung Tak Ada yang Terjangkit PMK, Virus Juga Tak Tulari Manusia
Artinya dapat disampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia, khusunya para peternak dan masyarakat, bahwa PMK ini bisa disembuhkan.
"Maka jangan panik dan khawatir sebab tingkat kesembuhannya juga cukup tinggi,"
"Ini terbukti bahwa ditempat ini, dari 63 ekor, sisa 3 ekor lagi yang belum sembuh," lanjut Ditjen PKH tersebut.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa penyakit pada hewan ternak tersebut tidak menular ke manusia dan dagingnya juga masih bisa dikonsumsi.
Sehingga ia menghimbau kepada para peternak jangan sampai menjual sapinya secara tiba-tiba dan dapat merugikan mereka.
"Sebab kami dari Kementerian Pertanian terus turun kelapangan untuk memantau perkembangan dari penyakit ini,"
Selain itu, pihaknya membawa dan memberikan bantuan obat kepada para peternak, guna menanggulangi PMK ini.
Baca: Kadistan Pastikan Sapi di Bandar Lampung Tak Ada yang Terjangkit PMK, Virus Juga Tak Tulari Manusia
"Kami juga telah membuat posko bantuan berupa crisis center, dimana untuk tingkat kabupaten diketuai oleh Bupati, kemudian tingkat provinsi diketuai oleh Gubernur dan ditingkat pusat oleh Menteri Pertanian," terangnya.
Dalam hal ini Ditjen Perternakan mewakili Menteri Pertanian, Kadis Perternakan Provinsi mewakili Gubernur dan Kadis Perternakan kabupaten mewakili Bupati.
"Kemudian terkait perlalu lintasan hewan ternak, isolasi dan lain-lain. Itu semua diatur oleh posko masing-masing,"
"Sebab rekan-rekan yang diprovinsi dan kabupatenlah yang tahu kondisi sebenarnya di lapangan," pungkas Dr Ir Nasrullah. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kementan RI Tinjau Kasus PMK di Lombok Tengah, Dirjen PKH: Kasus Bisa Disembuhkan, Jangan Khawatir
Sumber: Tribun Lombok
Live Update
Kanwil Kemenag NTB Serukan Dirinya Mundur, Jika Keberangkatan Haji Bupati Lombok Tengah Tertunda
7 hari lalu
Live Update
Miris, Pasutri di Parimo Sulteng Tinggal di Bekas Kandang Sejak 2019 karena Rumah Nyaris Roboh
Selasa, 6 Mei 2025
Live Update
Rawat Anak Adiknya yang Merantau ke Malaysia, IRT di Lombok Tengah Malah Dituduh Lakukan Penggelapan
Rabu, 23 April 2025
Live Update
Hari Bahagia Berujung Petaka, Kecelakaan Pikap seusai Nyongkolan di Lombok Tengah, 4 Nyawa Melayang!
Senin, 21 April 2025
Live Update
Pasar Sapi dan Kerbau di Sijunjung Meningkat Pasca-lebaran! Warga Ramai-ramai Melakukan Penjualan
Senin, 14 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.