Jumat, 10 April 2026

Terkini Daerah

2 Terdakwa Kasus Korupsi Banjarnegara Dituntut Belasan Tahun Pidana

Jumat, 20 Mei 2022 20:47 WIB
Tribun Jateng

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua terdakwa dalam kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara dituntut belasan tahun pidana.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.

JPU menuntut Budhi Sarwono menjalani pidana 12 tahun, dan denda Rp 700 juta, serta membayar uang pengganti Rp 26 miliar.

Sementara terdakwa lainya, Kedy Afandi dituntut 11 tahun pidana dan membayar denda Rp 700 juta.

Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, dan Kedy Afandi juga dituntut dengan pasal 12 i dan 12 B Tipikor.

Baca: NEWS HIGHLIGHT: KPK Sebut Bupati Bogor Ade Yasin Pungut Uang Bawahan untuk Suap BPK Jawa Barat

Pasal tersebut berisi mengenai gratifikasi dan ikut andil dalam pengadaan barang atau pemborongan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Luhut Sagala, penasihat hukum Budhi Sarwono dan Kedy Afandi, mengaku pasal yang digunakan tidak tepat.

"Secara umum kami menganggap pasal yang digunakan tidak tepat, dan tidak terbukti," jelasnya, Jumat (20/5/2022).

Untuk itu, ia menjelaskan, tim penasihat hukum bersiap menyampaikan pembelaan dalam sidang lanjutan.

Baca: KPK Geledah Rumah Pribadi Wali Kota Ambon hingga Kantor PUPR, Sita Barang Bukti Berupa 3 Koper

"Sesuai yang disampaikan majelis hakim, kami diberikan waktu 10 hari untuk menyampaikan pembelaan," paparnya.

Ditambahkannya, semua tuntutan JPU dari KPK akan ditanggapi pada pembelaan 31 Mei mendatang.

"Semua tuntutan akan kami tanggapi nanti saat sidang," tambahnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Budhi Sarwono Dituntut 12 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Pasal Yang Didakwakan Tidak Tepat

# terdakwa # Kasus Korupsi # Banjarnegara # Dinas PUPR Banjarnegara 

Editor: Bintang Nur Rahman
Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved