Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Mantan Gubernur Alex Noerdin di Sidang Kasus PDPDE

Rabu, 18 Mei 2022 21:28 WIB
Tribun Sumsel

TRIBUN-VIDEO.COM - Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel dua periode yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dihadirkan secara langsung ke persidangan, Selasa (17/5/2022).

Dalam keterangannya, Alex Noerdin membantah keterangan saksi.

Anggota DPR RI ini menyebut istilah "buang badan" menyikapi sikap para saksi di persidangan atas kasus yang menjeratnya.

"Saksi buang badan semua, apa yang mereka sampaikan itu tidak benar," ujarnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Pernyataan itu disampaikan Alex Noerdin saat menjawab pertanyaan JPU Kejagung, Muhammad Zulkifli yang mencecarnya dengan pertanyaan seputar kasus kerjasama PDPDE dengan PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN).

Diketahui, PT DKLN adalah milik pengusaha Muddai Madang yang juga ditetapkan terdakwa atas kasus serupa.

"Apakah ada kerjasama dengan PT DKLN? Apa isi perjanjian kerjasama itu?, "tanya Zulkifli merinci pertanyaan.

Alex menjelaskan, gas yang akan dibeli tersebut berasal dari Jambi yang diperuntukan untuk kebutuhan listrik khususnya di kawasan Tanjung Api-api (TAA) Kabupaten Banyuasin.

Sebab, pihak PLN tak sepenuhnya tak dapat menyerap kebutuhan listrik di daerah kawasan TAA bahkan sampai sekarang.

"13 Oktober 2009 ada permohonan alokasi gas untuk Sumsel. Surat kedua 21 Januari 2010,"jelasnya.

Kemudian, pihak PDPDE pun menjalin kerjasama dengan PT DKLN untuk memasok gas.

Dalam kontrak perjanjian kerjasama itu, PT DKLN akan menanggung seluruh pembiayaan sampai gas sampai mengalir.

"(Keterangan) saksi buang badan semua, apa yang mereka sampaikan itu tidak benar. Risiko (kerugian) itu ada di DKLN, setelah terjadi jual beli (gas) dan seterusnya,"ujarnya.

Lanjut dikatakan, pada struktur di PDPDE, Alex mengatakan dirinya menjabat sebagai ketua Badan Pengawas.

Namun, seluruh kewenangan ia berikan kepada Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki, untuk mengawasi seluruh perusahaan Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD).

Sebab dirinya saat itu memiliki tanggung jawab sebagai Gubernur sehingga banyak kesibukan yang harus dijalani.

"Sehingga pengawasan seluruh BUMD saya berikan kewenangannya ke Wakil Gubernur Sumsel," ujarnya.

Selain Alex Noerdin, tiga terdakwa lain dalam kasus ini yakni Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan A.Yaniarsa turut dihadirkan secara langsung ke persidangan.

Masing-masing terdakwa ini diminta bergantian memberi keterangan alias saling bersaksi satu sama lain.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas PDPDE negara mengalami kerugian sepanjang kurun waktu 2010 hingga 2019 sebesar 30.194.452.79 USD.

Atas hal tersebut JPU mendakwa mereka dengan pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Jokowi Izinkan Warga Lepas Masker di Ruang Terbuka, Ini Pesan Ahli Epidemiologi Unsri

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Serta subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Disidang Kasus PDPDE, Mantan Gubernur Alex Noerdin: Semua Saksi Buang Badan

# Pengadilan Tipikor Palembang # Alex Noerdin # Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribun Sumsel

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved