Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Covid-19 Melandai, Aturan Baru Naik Pesawat Mulai 18 Mei Tak Perlu Lagi Tes PCR Asalkan Vaksin Penuh

Rabu, 18 Mei 2022 14:11 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tren kasus Covid-19 Indonesia yang mulai melandai, pemerintah melonggarkan beberapa aturan terkait perjalanan.

Kini pelaku perjalanan luar dan dalam negeri tidak perlu lagi tes covid-19 sebagai syarat.

Asalkan pelaku perjalanan sudah divaksinasi covid-19 dosis lengkap atau dosis kedua.

Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (17/5/2022).

Bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapat vaksinasi lengkap, maka tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR atau antigen.

Kebijakan ini berlaku mulai Rabu (18/5/2022) hari ini.

Sementara itu, Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan hal senada.

Wiku menambahkan, keputusan ini diambil sebagai langkah awal untuk transisi masa pandemi menjadi endemi.

Sebelumnya syarat hasil negatif tes RT-PCR atau antigen untuk bepergian bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, hanya berlaku bagi yang sudah mendapat vaksin booster.

Adapun yang dimaksud vaksinasi dosis lengkap adalah vaksinasi dosis kedua.

Presiden Jokowi juga mengumumkan pelonggaran pemakaian masker di Indonesia.

Masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka dan tidak padat orang diperbolehkan melepas masker.

Kendati demikian, tambahnya, masyarakat masih wajib memakai masker saat berkegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik.
(tribun-video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Pesawat Tak Perlu Tes Covid-19 Asal Vaksin Penuh, Mulai 18 Mei"

# Syarat Perjalanan # Covid-19 # Presiden Jokowi

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: sara dita
Video Production: Yohanes Enggar
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved