Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Jokowi Bebaskan Tak Pakai Masker di Luar Ruangan, Pelaku Perjalanan Sudah Vaksin Tak Perlu Antigen

Rabu, 18 Mei 2022 10:15 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melonggarkan kebijakan penggunaan masker seiring dengan terus membaiknya kondisi Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Jokowi memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi dalam pernyataan persnya, Selasa (17/5/2022).

Meskipun demikian, Jokowi meminta agar masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktivitas di dalam ruangan atau saat berada di transportasi publik.

“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” katanya.

Selain itu, Jokowi menyarankan masyarakat yang sedang sakit batuk, pilek, serta Lansia dan kelompok masyarakat yang memiliki komorbid untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, Lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” katanya.

Baca: Kasus Covid-19 Membaik, Pemerintah Bolehkan Masyarakat Lepas Masker saat di Luar Ruangan

Selain melonggarkan penggunaan masker, pemerintah pun menghapus persyaratan tes antigen atau PCR sebelum perjalanan baik untuk perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.

Hanya saja aturan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin lengkap yaitu dosis pertama dan kedua.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab, PCR maupun antigen,” kata Jokowi.

Terpisah, Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan syarat perjalanan tersebut mulai berlaku Rabu (18/5/2022).

Nantinya, arahan presiden tersebut akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19 terkait pelaku perjalanan luar negeri dan dalam negeri.

"Masa berlaku efektifnya per 18 Mei 2022 atau besok," ujar Wiku dalam Konferensi Pers virtual, Selasa (17/5/2022).

Baca: IDI Angkat Bicara Keputusan Jokowi soal Kebijakan Lepas Masker: Sudah Tepat, Namun dengan Catatan

Wiku memastikan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, dimana pemerintah menilai tren kasus Covid-19 secara nasional dan global cenderung melandai.

"Pada momentum ini pemerintah sepakat memanfaatkan waktu pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi selama dua tahun belakangan untuk kembali pulih," ujar Wiku.

Pemerintah berharap, kebijakan ini dapat dijalankan masyarakat dengan tetap waspada, siaga, dan adaptif. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Izinkan Copot Masker di Luar Ruangan, Pelaku Perjalanan Kini Tak Perlu Lagi Tes Antigen/ PCR

# Aturan Penggunaan Masker # Lepas Masker # di Ruang Terbuka

Editor: winda rahmawati
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved