REVIEW HARGA TERBAIK
Diduga Melanggar Hak Cipta Gara-gara Produk Tabungan Emas, Pegadaian Digugat Rp 322,5 Miliar
TRIBUN-VIDEO.COM - PT Pegadaian digugat sebesar Rp 322,5 miliar oleh seorang warga bernama Arie Indra Manurung terkait nama Tabungan Emas.
Pegadaian diduga melakukan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas yang dimiliki perusahaan.
Dikutip dari Kompas.com, gugatan tersebut didaftarkan Arie melalui kuasa hukumnya, Usman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Arie Indra Manurung menggugat PT Pegadaian sebesar Rp 322,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas yang dimiliki Pegadaian.
Sang penggugat tidak terima dengan penggunaan nama Tabungan Emas yang selama ini dipakai Pegadaian.
Diketahui, selama ini Tabungan Emas tersebut merupakan produk simpanan dengan skema investasi dan jual beli emas batangan murni 24 karat.
Arie Indra Manurung mengklaim, pihaknya sudah lebih dulu memiliki layanan Tabungan Emas.
Ia mengaku manjadi yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas tersebut.
Baca: Cek Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian, Tidak Mengalami Perubahan, Ukuran 0,5 Gram Rp 559.000
Baca: Kronologi Warga dan Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Perampokan di Kantor Pegadaian Swasta Jagakarsa
Menurut penggugat, sistem investasi tersebut bernama Goldgram, di mana Tabungan Emas adalah salah satu produknya.
Hal ini membuat produk Tabungan Emas milik Pegadaian dinilai melakukan pelanggaran hak cipta.
Dari gugatan sebesar Rp 322,5 miliar tersebut, penggugat mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp 225,5 miliar dan kerugian immateriil Rp 100 miliar.
Tak hanya itu saja, Arie Indra Manurung juga meminta Pegadaian membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta serta membayar biaya perkara.
Tuntutan lainnya, penggugat juga meminta perusahaan milik negara itu menghentikan produk investasi dan transaksi jual beli emas dengan nama Tabungan Emas.
Diketahui, sidang pertama perkara ini akan berlangsung pada 24 Mei 2022 dengan mengadirkan masing-masing kedua belah pihak.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang Kompas.com dengan judul "Pegadaian Digugat Rp 322 Miliar Gara-gara Tabungan Emas"
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Hakim MK Sentil Keras Ariel Noah cs saat Sidang Gugatan UU Hak Cipta: Jangan Nyanyi Aja Jelas!
Sabtu, 26 April 2025
Tribunnews Update
Hakim Semprot Kubu Ariel Noah di Sidang UU Hak Cipta, Ruangan Langsung Hening: Jangan Ada Lagi!
Sabtu, 26 April 2025
Tribunnews Update
Hakim Saldi Isra Sentil Ariel cs di Sidang Gugatan UU Hak Cipta: Jangan Nyanyi Aja yang Jelas!
Sabtu, 26 April 2025
Live Update
Semarak Bulan Puasa 1446 Hijriah, UMP bersama PT Pegadaian Gelar Pasar Ramadhan, 300 UMKM Terlibat
Senin, 3 Maret 2025
Regional
Agen Pegadaian Syariah Diduga Tipu 80 Orang hingga Rp 20 M di Madura, Korban sampai Diceraikan Suami
Jumat, 21 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.