Senin, 24 November 2025

Terkini Nasional

Penyelundupan 8 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste Berhasil Digagalkan oleh Pihak Kepolisian

Minggu, 15 Mei 2022 20:25 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Di tengah mahalnya dan larangan ekspor minyak goreng, rupanya ada pihak berupaya menyelundupkan delapan kontainer berisi 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng dari Surabaya, Jawa Timur ke Negara Timor Leste.

Upaya itu berhasil digagalkan pihak Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan hal ini bertentangan dengan kebijakan pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil," kata Agus kepada awak media di Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Baca: 40 Motor Ambruk di Depan Pasar Cipete, Gara-Gara 50 Kilo Minyak Goreng Tumpah ke Jalan

Dalam hal ini, kata Agus, pihak Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun.

Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.

Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor.

Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.

"Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Agus.

Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS.

Baca: Gara-gara Minyak Goreng Tumpah di Depan Pasar Cipete, 40 Pengemudi Motor Tergelincir dan Jatuh

Adapun invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.

"Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut," ucap Agus.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.

Untuk proses penyelidikannya ujar dia, sudah ditangani oleh Polda Jawa Timur. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Gagalkan Pengiriman 8 Kontainer Berisikan 121 Ton Minyak Goreng Siap Ekspor ke Timor Leste

#minyak goreng #Timor Leste #ekspor #Surabaya #Kabareskrim Komjen Agus Andrianto #Polda Jawa Timur

Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved