Terkini Nasional
Detik-detik Pesawat Asing Masuk Indonesia Tanpa Izin, Lanud Hang Nadim Batam: Terancam Denda Rp 5 M
TRIBUN-VIDEO.COM - Satu unit pesawat udara asing mendarat darutat di Bandara Lanud Hang Nadim Batam, Jumat (13/5/2022).
Langkah tegas diambil TNI AU karena mereka memasuki wilayah kedaulatan Indonesia tanpa izin.
Ancaman denda hingga Rp 5 miliar pun, menanti mereka.
Pemberian sanksi ini dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang penerbangan tanpa izin.
Baca: Masuk Wilayah RI Tanpa Izin, Pesawat Sipil Asing Diperintahkan TNI AU Mendarat di Batam
“Tetap akan kami kawal. Sanksi dan dendanya sampai di bayar ke kas negara,” ujar Kadisops Lanud Hang Nadim Batam, Mayor Lek Wardoyo, Sabtu (14/5).
Ia menjelaskan, pesawat udara negara asing yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik dan izin keamanan.
Sementara pesawat tersebut tak memiliki izin.
Pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 yang terbang dengan tidak memiliki izin merupakan pelanggaran.
Hal itu tertuang pada Pasal 10 ayat 2 PP nomor 4 2018 tentang penerbangan, dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak 5 Milliar Rupiah.
Saat ini pesawat yang diawaki tiga orang Warga Negara Inggris tersebut masih dalam penahanan pihaknya.
“Diamankan di apron Bandara Hang Nadim Batam,” kata Wardoyo.
Sementara untuk awaknya, Wardoyo mengatakan juga turut diamankan di save house Bandara Udara Hang Nadim.
Wardoyo menerangkan singkat pelanggaran udara pesawat tersebut hingga akhirnya diperintahkan mendarat darurat di Batam.
Komandan Pangkalan TNI AU (Danlanud) Hang Nadim Letkol Pnb Iwan Setiawan atas petunjuk Pangkoopsud l menerima pendaratan pesawat asing tanpa izin yang memasuki wilayah teritorial NKRI di Bandara Hang Nadim Batam, Jumat (13/5/2022).
Awalnya Danlanud menerima telpon dari Asops Koopsud I dan Asops Kosek IKN, kemudian Danlanud perintahkan Mayor Lek Wardoyo untuk menggelar pasukan Hanlan dengan melaksanakan protap penanganan force down di Bandara Hang Nadim.
Tepat pukul 12.47 WIB pesawat dengan tipe DA62 dengan nomer registrasi G-DVOR mendarat di Bandara Hang Nadim.
Baca: VIRAL Tak Terima Ditegur, Wanita Muda Ribut dengan Ibu-ibu di Pesawat
Semula pesawat tersebut take off dari WBGG (Kucing) Malaysia menuju WMKJ (Johor Bahru) yang kemudian tertangkap radar Kosek IKN pada pukul 04.59UTC dan dipaksa untuk mendarat.
Dari komunikasi radar, pilot diperintahkan untuk kembali ke Kucing karena sudah melanggar teritorial wilayah udara Indonesia.
Namun dari pilot menyatakan tidak mungkin kembali ke Kucing karena jarak sudah lebih 200 NM dikwatirkan bahan bakar tidak mencukupi, sehingga minta untuk mendarat di Batam.
"Dari Hasil komunikasi didapat keterangan dari Crew pesawat bahwa mereka merasa tidak melanggar hukum karena mereka merasa terbang dari Malaysia ke Malaysia dan sudah meminta izin ke Singapura sebagai pengelola FIR. Namun secara riil crew tidak dapat menunjukkan Flight Clearance yang sudah ditelusuri hingga Mabes TNI ternyata mereka tidak memiliki dokumen tersebut," ujar Letkol Iwan Setiawan.
Dalam proses penanganan pendaratan, terlebih dahulu crew dicek kesehatan oleh petugas (Kantor Kesehatan Pelabuhan) KKP Batam dan dinyatakan sehat serta sudah mendapat vaksin lengkap (booster).
Selain itu dari pihak Imigrasi juga menyatakan tidak ada barang-barang ilegal di dalam pesawat serta dokumen imigrasi berupa paspor diyatakan lengkap.
"Sesuai arahan Danlanud, proses hukum sedang berjalan yaitu pengurusan Flight Clearance dan proses pelimpahan hukum dan sanksi dari pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Otoritas Bandara Udara Wilayah II di Medan," ujar Mayor wardoyo.
LANGKAH Tegas TNI AU
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) sebelumnya mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan satu unit pesawat sipil asing untuk mendarat, Jumat (13/5/2022).
Pesawat Unschedule dengan Call Sign VOR06 nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 ini, semula sedang terbang dari Kuching ke Senai Malaysia.
Pesawat yang diterbangkan oleh MJT, warga negara Inggris dan TVB (Copilot) serta CMP (Crew) diperintahkan mendarat di Lanud Hang Nadim Batam.
Ini karena mereka terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin dan tidak punya kelengkapan dokumen penerbangan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah melalui siaran pers yang diterima Tribun Batam, Sabtu (14/5), mengatakan, pesawat asing tersebut telah mendarat darurat di Lanud Hang Nadim Batam.
Menurut dia, apa yang dilakukan pihaknya merupakan upaya menjaga negara yang berdaulat, Indonesia berkewajiban menjaga kedaulatan wilayahnya termasuk wilayah udara.
Tugas-tugas tersebut diperankan oleh TNI AU dengan melaksanakan patroli dan pengawasan wilayah udara yurisdiksi nasional.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Pesawat Asing Masuk Indonesia Tanpa Izin, Lanud Hang Nadim Batam: Terancam Denda Rp 5 Miliar
# pesawat # Asing # Indonesia # tanpa izin # Lanud Hang Nadim # Batam # dendam
Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Tribun Batam
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Sambangi Indonesia Sehari seusai Dilantik, PM Australia Pererat Hubungan Diplomatik
5 jam lalu
TRIBUN VIDEO UPDATE
Pakistan Balas Dendam, Tembak Rudal Buatan Rusia yang Dipakai India seusai Pangkalan Udara Dibobol
9 jam lalu
Live Update
Delegasi IGS 2025 Kagum dengan Keindahan Lombok, Dubes Tertarik Kembangkan Investasi di NTB
9 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.