TRIBUNNEWS UPDATE
Diduga Terima Suap Rp 500 Juta untuk Izin Pembangunan 20 Minimarket, Wali Kota Ambon Jadi Tersangka
TRIBUN-VIDEO.COM - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin pembangunan usaha retail di Kota Ambon pada 2020.
Dalam kasus ini, Richard diduga menerima suap senilai Rp 500 juta untuk izin pendirian 20 minimarket.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa uang senilai Rp 500 juta itu diberikan secara bertahap oleh tersangka Amri yang merupakan staf Alfamidi kepada Richard.
Uang itu diserahkan kepada orang kepercayaan Richard, yakni Andrew Erin Hehanusa.
Baca: Masih Bisa Jalan-jalan ke Mal, KPK Nilai Richard Louhenapessy Sehat dan Sanggup Ikuti Proses Hukum
“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga memberikan uang kepada RL (Richard Louhenapessy) sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Penyidik KPK kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Dalam proses pengurusan izin pembangunan, Amri diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Richard.
Upaya ini dilakukan agar proses perizinan segera disetujui dan diterbitkan.
Baca: Wali Kota Ambon Ditetapkan Jadi Tersangka Penerima Suap Iin Retail Bersama 2 Orang Lain
Terkait dengan permohonan Amri, Wali Kota Ambon dua periode tersebut memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Firli menuturkan, Richard juga diduga meminta uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening milik Andrew untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan.
Tak hanya itu, saat ini KPK juga menyelidiki terkait aliran dana dari berbagai pihak untuk Richard yang disebut gratifikasi.
Sebelumnya, Richard terlebih dahulu dipanggil paksa oleh penyidik karena dinilai tak kooperatif.
Richard sempat mengaku dirinya mengalami sakit.
Namun berdasar pemantauan KPK, Richard ternyata hanya mencabut jahitan di rumah sakit.
Tak hanya itu, Richard disebut terpantau berjalan-jalan di mal.
Kondisi ini dianggap KPK bahwa Richard layak untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan.(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wali Kota Ambon Diduga Terima Suap Rp 500 Juta untuk Izin 20 Gerai Minimarket"
# Wali Kota Ambon # Richard Louhenapessy # kasus dugaan suap # retail # Ambon # Firli Bahuri
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Kompas.com
Live Update
Pedagang Pasar Batu Merah Ambon Protes, Lapaknya Diduga Diserobotan oleh Oknum Pemerintah Desa
5 hari lalu
Live Update
Lega, Penertiban Pasar Mardika Ambon Berlangsung Lancar Tanpa Aksi Perlawanan dari Pedagang
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Korban Investasi Aplikasi Bodong AKQA Heran, Bos Lidya Sebut Ikut Tertipu padahal Gencar Promosi
Kamis, 10 April 2025
Live Update
Aplikasi Tak Dapat Diakses secara Tiba-tiba, Member AKQA Diduga Menjadi Korban Investasi Bodong
Rabu, 9 April 2025
Live Update
Tradisi 'Pukul Sapu' Kembali Digelar di Negeri Mamala & Morella, Ribuan Warga Ambon Ikut Memeriahkan
Selasa, 8 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.