Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Pesawat Asing dari Malaysia Diperintahkan Mendarat, Terbang di Wilayah Udara Indonesia Tanpa Izin

Sabtu, 14 Mei 2022 17:41 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebuah pesawat asing dari Malaysia diperintahkan mendarat oleh TNI AU di Lanud Hang Nadim, Batam pada Jumat (13/5/2022).

Pesawat tersebut diperintahkan mendarat karena tidak memilik izin terbang di wilayah udara Indonesia.

Diketahui pesawat itu juga tidak dilengkapi dengan dokumen penerbangan.

Dikutip dari Kompas.com, pesawat itu diterbangkan oleh seorang pilot berinisial MJT warga asal Inggris dan co-pilot TVB, serta CMP selaku crew pesawat.

Disebut pesawat dengan Call Sign VOR06 nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 tengah terbang dari Kuching ke Senai Malaysia.

Berdasarkan keterangan resmi TNI AU, pesawat milik sebuah perusahaan Malaysia itu sedang melaksanakan misi kalibrasi alat bantu navigasi oleh pilot perusahaan FCSL Inggris.

Baca: Penampakan Rusia Hancurkan 3 Pesawat Siluman Ukraina Pemberian Amerika Serikat, 300 Tentara Tewas

Indonesia sebagai negara yang berdaulat berkewajiban menjaga kedaulatan wilayahnya termasuk wilayah udara.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan hal ini menunjukkan kesiagaan TNI AU dalam menjangkau wilayah udara Indoensia.

"Apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam, menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional.

Kadispenau juga mengatakan tidak akan ada toleransi bagi saiapapun yang melanggar di wilayah udara.

Baca: Unggah Video Perdebatan saat Antre Keluar Pesawat, Wanita Ini Malah Panen Hujatan dari Warganet

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat satu pesawat terdeteksi oleh Satrad 213 Tanjung Pinang.

Saat dilaporkan, TNI AU menyiagakan satu flight F-16 di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru untuk melaksanakan intersepsi.

Namun intersepsi tidak jadi dilakukan dengan pertimbangan kru pesawat mentaaati instuksi untuk kembali ke Kuching.

Karena keterbatasan bahan bakar, maka atas perintah Pangkoopsudnas, MCC memerintahkan pesawat tersebut mendarat di Lanud Hang Nadim Batam.

Dari hasil pemeriksaaan, penerbangan tersebut tidak dilengkapi dengan Flight Clearence (FC) dan Flight Aproval (FA).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TNI AU Perintahkan Pesawat Malaysia Mendarat Akibat Masuk Wilayah Indonesia Tanpa Izin"

#Malaysia #pesawat #TNI AU #Lanud Hang Nadim #Co Pilot #Batam

Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Restu Riyawan
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Malaysia   #pesawat   #TNI AU   #Lanud Hang Nadim   #Batam   #Co Pilot

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved