Senin, 24 November 2025

Terkini Daerah

Dishub Sebut Kereta Kelinci yang Kecelakaan Maut di Boyolali Kendaraan Bodong, Beroperasi Tanpa Izin

Jumat, 13 Mei 2022 18:03 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kereta kelinci maut yang mengalami Kecelakaan tunggal di tengah-tengah ladang di Dukuh Dawung, Desa Sempu, Kecamatan Andong, Boyolali ternyata bodong.

Kereta kelinci yang diberi nama Super TayoSEBUT warna kuning itu merupakan hasil modifikasi truk box yang sebenarnya tak boleh mengaspal di jalanan.

Sebab, truk box yang difungsikan sebagai kendaraan penumpang itu juga belum memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari Kementerian Perhubungan.

Baca: Kronologi Kecelakaan Beruntun 8 Mobil di Tol Ancol, Polisi Sebut Karena Tak Jaga Jarak

Dengan kata lain sepur kelinci yang dicarter warga Cepoko, Desa Sangge, Klego itu bodong.

Dinas perhubungan (Dishub) Boyolali sudah mengecek langsung sepur kelinci yang celaka itu.

Kepala Dinas Perbuhungan (Dishub) Boyolali, Cipto Budoyo menyebut dari hasil pemeriksaan kendaraan, kereta kelinci tersebut merupakan kendaraan modifikasi dari truk box.

Kendaraan itu berasal dari Semarang dan pajak kendaraan sudah mati.

Sehingga kendaraan dalam keadaan bodong.

Baca: 3 Kendaraan Alami Kecelakaan di Perempatan Lampu Lalu Lintas yang Tak Berfungsi di Lampung Timur

Selain itu modifikasi kendaraan dari kendaraan barang menjadi angkutan penumpang juga tak mengantongi izin.

Jelas itu kendaraan ilegal. Tidak aman dan tidak ada jaminan keselamatan

Padahal hal itu sudah diatur oleh Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

"Karena tidak ada izin apa-apa. Namanya ilegal, kendaraan modifikasi tersebut tidak pernah melakukan pengecekan otomatis tidak ada penilaian keselamatannya," terangnya Kamis (12/5/2022).

Pada pasal 50 menyebutkan jika uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor (KBM), kereta gandengan, kereta tempelan yang diimpor atau dibuat dan atau dirakit di dalam negeri serta modifikasi KBM yang menyebabkan perubahan tipe. Dalam skop modifikasi ini harus mengajukan izin SRUT.

"Kendaraan tidak boleh membayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak daya dukung jalan yang dilalui. Dan harus mengajukan uji tipe ulang ke Kemenhub. Sedangkan kendaraan modifikasi yang tidak mendapatkan izin SRUT tentu bisa dikenakan pasal dan penegakannya lewat kepolisian," paparnya.

Kemudian orang yang memasukan KBM, kereta gandengan, kereta tempelan dan membuat maupun merakit atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe dan diperasikan didalam negeri dan tidak memenuhi kewajiban uji tipe bisa dikenakan penjara paling lama satu tahun atau denda Rp 24 juta.

Pihaknya juga menggandeng Polres dalam sosialisasi pada pemilik kereta kelinci.

"Sehingga kereta kelinci masuk kendaraan ilegal jadi tidak boleh beroperasi di jalan raya. Kalau wisata hanya boleh untuk satu lingkup dan tidak boleh ke jalan umum. Lalu hanya kendaraan umum yang lolos uji layak jalan yang boleh operasional dengan penumpang," tegasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Terungkap, Dishub Sebut Kereta Kelinci Maut Boyolali Bodong, Beroperasi Tanpa Izin 

# Boyolali # kecelakaan maut # kereta kelinci kecelakaan # Kecelakaan Kereta Kelinci

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved