Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Meski TNI Setop Penyidikan, KPK akan Bawa Kasus Korupsi Heli AW-101 ke Pengadilan

Kamis, 12 Mei 2022 22:43 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland atau AW-101 tahun 2016-2017.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan kini pihaknya masih melengkapi pemberkasan perkara tersebut.

"Terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101 sejauh ini KPK masih terus melengkapi pemberkasannya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/5/2022).

Ali memastikan KPK akan terus menyelesaikan proses penyidikan dugaan korupsi Heli AW-101.

Meski Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) telah menghentikan penyidikan terhadap lima tersangka.

"Kami masih terus menyelesaikan proses penyidikan perkara ini, sekalipun kita tahu ada di penegak hukum lain sudah menghentikan penetapan tersangka di dalam perkara ini," Ali menegaskan.

Dijelaskan Ali bahwa penghentian proses penyidikan bukan merupakan hal mutlak.

Baca: Harapan KPK kepada 5 Penjabat Gubernur agar Tak Terjerat Kasus Korupsi

"Dalam arti bahwa pasti ada klausul jika kemudian ditemukan ada bukti-bukti baru, ada indikasi-indikasi menguat di dalam proses penyidikan tentu bisa dibuka kembali," jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Ali, maka penyidikan di KPK tetap berlanjut.

Bahkan KPK memastikan akan membawa kasus dugaan korupsi Helikopter AW-101 ke persidangan.

"Kami pastikan akan bawa ke proses persidangan, nanti infonya akan kami sampaikan kembali," kata dia.

Sebelumnya, KPK mengapresiasi putusan hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/3) yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Jhon Irfan Kenway dalam kasus tersebut.

KPK meyakini bahwa seluruh penyidikan telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum.

KPK juga memastikan seluruh penanganan sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan dilakukan dengan tetap mematuhi segala aturan hukum yang berlaku.

Dalam dugaan korupsi helikopter militer AW-101, modus yang dilakukan para tersangka dengan melakukan penggelembungan harga (mark up).

Awalnya dalam anggaran TNI AU dianggarkan pengadaan Helikopter AW-101 untuk VVIP senilai Rp738 miliar.

Namun, atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), pengadaan itu dibatalkan.

Akan tetapi, ternyata muncul perjanjian kontrak No. KJP/3000/1192/DA/RM/2016/AU tanggal 29 Juli 2016 antara Mabes TNI AU dan PT Diratama Jaya Mandiri tentang pengadaan heli angkut AW-101.

Baca: Kasus Korupsi IPDN, KPK Terima Pengembalian Uang dari Hutama Karya Hingga Waskita Karya

PT Diratama Jaya Mandiri sudah membuat kontrak langsung dengan produsen Helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar

Helikopter AW 101 untuk kendaraan angkut itu datang di akhir Januari 2017.

Akan tetapi, belum pernah digunakan hingga saat ini.

Penyidik POM TNI sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar.

Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo, menyebutkan ada potensi kerugian negara sebesar Rp224 miliar dalam pengadaan Helikopter AW-101.

Puspom TNI telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101.

Lima tersangka dari unsur militer, yaitu Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy. Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Tersangka lainnya, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau, Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau, Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau, dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau). (*)

# Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) # Helikopter Agusta Westland # Ali Fikri

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved